Kaba Bukittinggi

Tuntaskan Temuan BPK Walikota Lantik MPPGR

Bukittinggi, KABA12.com — Untuk menyelesaikan kasus sengketa ganti rugi yang berdampak pada kerugian daerah, Walikota Bukitttinggi lantik Majelis Pertimbangan Penyelesaian Ganti Rugi (MPPGR) di hall Balaikota Gulai Bancah, Rabu (08/02).

“Majelis ini kita lantik untuk menyelesaikan temuan BPK yang mengakibatkan kerugian negara,” ucap Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias.

Selain menyelesaikan masalah ganti rugi, MPPGR diharapkan dapat mengamankan aset daerah, “tidak hanya administrasi keuangan yang kita rapikan, tapi aset kita juga harus diurus dengan rapi,” terangnya.

Walikota Bukittinggi M. Ramlan Nurmatias menjelaskan, selama ini Bukittinggi mengalami kerugian yang cukup besar diberbagai sektor, salah satunya HGB (Hak Guna Bangunan) di atas tanah pemerintah, “selama ini kita sudah rugi, contohnya HGB kita hanya perpanjang administrasinya saja, seharusnya tidak seperti itu, setelah habis masa penggunaan, hak tersebut harus dikembalikan pada pemerintah,” tegasnya.

Terkait dengan hal itu Walikota meminta MPPGR yang telah dilantik untuk segera membuat program prioritas.

Majelis Pertimbangan Penyelesaian Ganti Rugi Kota Bukittinggi yang beranggotakan 7 orang itu, diketuai Sekda, Wakil Ketua I Inspektur kota Bukittinggi, Wakil Ketua II Aisten Administrasi Umum, Sekretaris Kepala Badan Keuangan, anggota masing-masing Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Kabag Hukum dan HAM, serta Kabag Pengelolaan Barang Milik Daerah Badan Keuangan.

(Jaswit)

To Top