Agam

Satu Janda Sehari di Lubuk Basung

Lubuk Basung, KABA12.com — Jumlah perceraian usia dini di Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam cukup tinggi, terbukti dengan 60% dari 498 kasus yang diterima Pengadilan Agama Lubuk Basung adalah perceraian di usia muda.

Hal itu diungkapkan Suryati, Panitera Pengadilan Agama Lubuk Basung, Kabupaten Agam, kepada kaba12.com di ruang kerjanya.
Dijelaskan, setidaknya hampir 330 kasus perceraian terjadi pada usia 20 hingga 35 tahun.

“Dari seluruh perkara yang masuk, mayoritas wanita yang menjadi korban, rata-rata ada 1 janda tiap hari,” ujarnya

Suryati menambahkan, alasan perselingkuhan diduga paling dominan dalam perceraian tersebut, “kurangnya pemahaman tentang agama serta tidak mengertinya tanggung- jawab suami istri diperburuk tidak adanya rasa percaya kepada pasangan menjadi faktor utama keretakan hubungan rumah tangga, ” jelasnya.

Ditambahkan Suryati, keadaan tersebut diperparah dengan kurangnya komunikasi serta dampak media sosial yang tidak membatasi hubungan dengan siapapun, “media sosial sangat berguna bagi silaturrahmi namun tak sedikit juga yang membuat rumah tangga hancur,” ulasnya.

Suryati menyarankan calon pasangan pengantin untuk mempersiapkan diri dengan matang sebelum melangkah ke mahligai rumah tangga. Dia berharap sebelum melangsungkan pernikahan kedua belah pihak sudah dibekali cara membina rumah tangga yang baik , bisa dengan bimbingan orang tua, membaca buku atau bertanya kepada ulama,” itu kunci penting,” tambah Suryati.

(Johan)

To Top