Lubukbasung, KABA12 — Jajaran Polres Agam terus gencar melaksanakan sosialisasi ke sekolah dan masyarakat tentang larangan penggunaan knalpot brong.
Sosialisasi tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti Maklumat Kapolda Sumbar dengan Nomor: Mak/01/1/2024 yang diterbitkan pada tanggal 9 Januari 2024. Maklumat tersebut berisikan beberapa poin tentang larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau brong/bising di wilayah hukum Polda Sumbar.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat menyebut, pihaknya telah melakukan upaya penindakan dan sosialisasi di seluruh wilayah hukum Polres Agam, terkait dengan larangan penggunaan knalpot brong. Sosialisasi itu juga melibatkan Bhabinkamtibmas untuk menyampaikan penjelasan tentang Maklumat Kapolda tersebut kepada masyarakat di tingkat nagari.
“Sosialisasi sudah kita lakukan dan terus berlanjut agar masyarakat dapat memahami isi Maklumat Kapolda Sumbar yang berisi tentang larangan penggunaan knalpot brong atau bersuara bising,” katanya.

Selain itu, upaya penindakan juga telah dilakukan terhadap kendaraan roda dua maupun roda empat yang menggunakan knalpot brong. Penindakan dilakukan di jalan raya, depan sekolah, dan mendatangi sekolah untuk merazia kendaraan yang memakai knalpot brong tersebut.
“Kendaraan langsung ditindak dan diamankan, dan selanjutnya pengendara diberi edukasi dan pembinaan. Mereka juga diminta untuk mengganti knalpot brong dengan knalpot standar sesuai keluaran pabrik,” jelasnya.
Kendati demikian, Kapolres menghimbau masyarakat dan pengendara agar selalu tertib dalam berlalu lintas dan tidak menggunakan knalpot brong pada kendaraan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) lalu lintas.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Agam Iptu Pifzen Finot mengatakan, pihaknya telah menindak 70 sepeda motor yang menggunakan knalpot racing sejak tanggal 9 Januari – 15 Januari 2024. Penindakan dilakukan dengan menyita kendaraan roda dua yang berknalpot racing.
Selain itu, pengendara sepeda motor tersebut juga diberikan surat tilang sebagai efek jera bagi pelanggar.
“Totalnya ada 70 sepeda motor yang diamankan karena menggunakan knalpot bersuara bising atau brong. Penindakan kita lakukan untuk menindaklanjuti Maklumat Kapolda Sumbar,” kata Iptu Pifzen Finot kepada wartawan, Senin (15/1).
Mantan Kasat Samapta Polres Tanah Datar ini menambahkan, sebanyak 70 persen pengendara yang menggunakan knalpot racing adalah berusia pelajar. Mereka tetap diberi surat tilang sesuai dengan aturan undang-undang lalu lintas.
“Mereka tetap ditilang, dan diminta untuk mengganti knalpot brong dengan knalpot standar keluaran pabrik. Termasuk wajib melengkapi kendaraan seperti spion, surat-surat, dan lainnya,” sebutnya.
(Bryan)
