Hukum dan Kriminal

Tim SABER PUNGLI “Gebrak”  Dishub.Agam, Kasi Pengujian Kena OTT

Lubukbasung, KABA12.com  — Seorang Aparatur Sipil Negara ( ASN) Dinas Perhubungan Agam berinisial MAE (53) terpaksa harus berurusan dengan hukum.

MAE diciduk Satuan Tugas Tindak Unit Pemberantasan Pungli Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Agam dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Senin (11/09) pukul 15.15 WIB.

MAE diduga melakukan Ketua UPP Saber Pungli Agam Kompol Aksal Madi didampingi Ketua Satgas Tindak Iptu Muhammad Reza mengatakan, MAE tertangkap tangan di ruangannya di Dinas Perhubungan Agam setelah menerima laporan masyarakat tentang adanya praktik pungli dalam pungutan uang pembayaran KIR yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Dugaan pungli dengan modus, MAE oknum Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor dan Perbengkelan Dinas Perhubungan Agam menerima uang pembayaran KIR melebihi  nominal yang ditetapkan dalam Perda Agam nomor 1 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum dan Perbup Agam nomor 13 tahun 2016 tentang perubahan tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor,” ungkapnya.

Dari OTT tersebut, Satgas mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1,27 juta hasil pembayaran KIR  kendaraan bermotor pada Senin (11/09). Lalu uang tunai sebesar Rp 1,46 juta hasil pembayaran KIR dari tanggal 6 sampai 8 September 2017 yang belum disetorkan ke kas negara dan 16 berkas uji kendaraan bermotor.

“Kita masih melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut,” katanya.

Disisi lain , Iptu.M.Reza, menjawab kaba12.com, terkait oknum MAE, Kasi Pengujian Kendaraan Bemotor dan Perbengkelan Dishub Agam yang OTT, tidak dilakukan penahanan karena pihaknya masih mengembangkan penyelidikan terkait OTT perdana Tim Saber Pungli Agam sejak dibentuk beberapa waktu lalu.

” Kita masih mendalami, perkembangannya akan kita informasikan, ” sebut Kasat Reskrim Polres Agam itu.

(Jaswit/ Harmen )

To Top