Kaba Pemko Bukittinggi

Tim Negosiasi P4B Lapor RBH

Bukittinggi, KABA12.com — Persoalan tim negosiasi P4B dengan pemerintah kota semakin pelik. Merasa tidak ada komunikasi yang baik dengan pemerintah kota Bukittinggi, tim negosiasi lapor ke lembaga bantuan hukum.
Hal ini dimulai dengan menyerahkan persoalan hukum tersebut kepada Rumah Bantuan Hukum (RBH) Padang. Pertemuan antara tim negosiasi P4B dengan RBH pun dilaksanakan di salah satu cafe di jalan Yos Sudarso, Bukittinggi, Selasa (10/04) malam.

Tim negosiasi P4B menilai, pemerintah kota tidak ada etikad baik dengan pedagang, khususnya pedagang pemilik toko. Karena dari awal tim negosiasi dibentuk untuk bermusyawarah dan bermufakat dengan pemko, apapun terkait permasalahan pasar. Terkait pembubaran, tim negosiasi tetap menolak keabsahannya. Upaya pembubaran itupun dinilai tim negosiasi, merupakan suatu kebohongan publik.

Yulius Rustam, ketua tim negosiasi P4B menjelaskan, dari 763 pedagang diperkirakan jumlah pemilik sekitar 500 pedagang. Rencana pemerintah untuk membangun baru Pasar Atas, tentu akan menimbulkan pertanyaan terkait status pemilik toko setelah dibangun nantinya.

“Intinya, kami tidak menolak pembangunan, namun tentu butuh diskusi terkait bagaimana sistemnya nanti setelah dibangun. Apakah para pemiliki menyewa lagi atau langsung mendapatkan toko setelah dibangun nanti. Ini yang tidak ada kejelasan sampai saat ini,” jelasnya.

Kejelasan tersebut, menurut Yulius Rustam, tentu butuh diskusi, musyawarah dan mufakat antara pemko dengan pedagang. Namun sampai saat ini, tidak ada pembicaraan terkait hak tersebut. Untuk itu, tim telah berulang kali menemui DPRD untuk dapat menjembatani pertemuan dengan pedagang, khususnya tim negosiasi.

“Namun, sepertinya tidak ada kesempatan lagi bagi kami untuk bermusyawarah itu. Makanya kami menyerahkan persoalan ini kepada rumah bantuan hukum (RBH) Padang. Untuk surat kuasa nanti juga akan dibuat langsung dari pedagang. Karena ini bukan kepentingan tim, tapi kepentingan pedagang, khususnya para pemilik toko,” tegasnya.

Sahnan Sahuri Siregar, direktur RBH Padang didampingi tim, Sonny Drakhmat menyampaikan, pihaknya akan segera mempelajari dan mengkaji persoalan ini. Namun untuk tahap awal, RBH juga menjelaskan, musyawarah mufakat, merupakan budaya Indonesia sebagai identitas bangsa.

“Harusnya pemko arif tentang ini. Karena ada ‘korban’ berarti ada yang ‘mengorbankan’. Untuk awal ini, kami berpendapat, walikota harus mempertimbangkan seluruh aspek pedagang. Minimal ada dua hal yang harus dipertimbangkan. Beliau harus mempertimbangkan nasib pedagang dan mempertimbangkan hak para pemilik toko. Itu poin awalnya,” ungkap Sahnan.

Sementara, ketua ARAK, Asrafreri Sabri, yang juga hadir pada pertemuan itu memandang, persoalan Pasar Atas, memang seharusnya diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat demi kepentingan masyatakat, khususnya pedagang. “Ketika pemerintah tidak mau lagi bermusyawarah, melapor ke lembaga bantuan hukum secara formal dinilai tepat, agar masalah ini dapat diselesaikan,” ujarnya.

(Ophik)

To Top