Bukittinggi, KABA12.com — Tim Kobra Polres Bukittinggi, kembali berhasil meringkus tiga tersangka penyalahgunaan narkotika, berikut barang bukti narkotika. Ketiga tersangka itu, AM (25), AF (29) dan AP (27) diringkus Selasa (18/02) malam sekira pukul 22.30 WIB, saat melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Bukittinggi.
Kasat Reserse Narkoba Polres Bukittinggi AKP Nofrizal Can, menyebutkan, penangkapan ketiga tersangka berdasarkan laporan masyarakat, bahwa adanya transaksi jual beli narkotika di depan Pos TPR Simpang Mandiangin Kota Bukittinggi yang sudah meresahkan masyarakat.
Dari informasi tersebut, tim Kobra langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka, yang dicurigai sedang berdiri di depan pos tersebut dan kemudian mengamankan ketiga tersangka AM, AF dan AP.
“Tim berhasil mengamankan tiga tersangka berikut temuan satu paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip warna bening yang dibuang tersangka AF, yang tidak jauh dari tempat tersangka diamankan,” ulasnya.
Selain tersangka, juga diamankan satu unit HP merk Samsung warna biru dongker, dan dari tersangka AP ditemukan satu unit HP merk Vivo warna hitam di dalam saku celana sebelah kanan depan, serta tersangka dari tangan tersangka AM ditemukan satu paket narkotika jenis ganja yang terbungkus plastik warna putih, di dalam saku celana jeans warna biru dongker yang dipakainya, serta satu unit HP Nokia warna hitam yang di temukan di saku celana sebelah kanan.
“Dari hasil penggeledahan, tersangka mengakui barang haram itu milik mereka, dan selanjutnya tersangka dan barang bukti tersebut langsung diamankan di Mapolres Bukittinggi guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Nofrizal Can menjelaskan, ketiga tersangka diprasangkakan pasal 112 ayat (1) juncto pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun.
(Ophik)
