Tim IV Sosialisasi Perda AKB di Banuhampu

Banuhampu, kaba12.com — Sosialisasi Perda No.6 Sumbar Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) secara marathon terus dilakukan tim gabungan Kabupaten Agam.

Sabtu (10/9), tim IV Sosialisasi Perda AKB-dipimpin Kapolres Bukittinggi, menggelar sosialisasi pada tokoh masyarakat di 3 kecamatan masing-masing Kecamatan IV Koto, Banuhampu dan Sungai Pua, yang dipusatkan di aula kantor camat Banuhampu.

Sosialisasi diikuti camat dari tiga kecamatan, wali nagari, ninik mamak, bundo kanduang, bamus, tokoh masyarakat dan unsur lainnya, mendapat penjelasan dari H.Junaidi, Asisten III Sekab.Agam, tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan dalam mencegah penularan Covid-19 seperti mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Menurutnya, protokol kesehatan adalah salah satu upaya untuk memutus mata rantai Covid-19 “Tapi masyarakat masih ada yang mengabaikannya lantaran tidak percaya dengan Covid-19 ini, padahal sudah banyak yang terpapar bahkan mengakibatkan kematian,” ujarnya.

Dijelaskannya, di Kabupaten Agam hingga Sabtu ini, tercatat sebanuak 804 orang yang terkonfirmasi positif covid-19, dan 11 orang diantaranya meninggal, “ kita masih berada di zona merah, zona berbahaya, “tegasnya.

Upaya penanganan wabah ini, Pemkab Agam telah menerbitkan berbagai instruksi dalam mendisiplinkan masyarakat untuk memutus mata rantai Covid-19 ini. Dengan begitu, katanya, penyebaran Covid-19 sulit untuk diatasi, sehingga penularannya terus terjadi bahkan kasus hariannya terus meningkat.

Menyikapi kondisi itu, Pemprov.Sumbar, melahirkan Perda No.6 tentang AKB untuk mengatur masyarakat agar lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan supaya angka kasus corona dapat ditekan. “Perda ini mengatur protokol kesehatan terutama dalam memakai masker baik kepada perorangan maupun penanggung jawab kegiatan atau usaha seperti keagamaan, sosial dan budaya, ekonomi serta penyelenggaraan pemerintah daerah,” sebutnya.

HARMEN

0Shares