Bukittinggi, KABA12.com — Masyarakat Kabupaten Agam, khususnya di Nagari Guguak Tabek Sarojo, digemparkan dengan kasus kekerasan terhadap seorang anak yang diduga dilakukan oleh ibu tirinya.
Ironisnya, akibat kekerasan yang diterimanya, sang anak yang masih berusia 3,5 tahun itu, meninggal dunia Kamis (19/03), di RSAM Bukittinggi.
Kapolres Bukittinggi AKBP. Iman Pribadi Santoso, Sik.M.H menjelaskan awal mulanya Ibu Kandung Korban inisial LH (25) merasa curiga anaknya mengalami kekerasan setelah di telpon mantan suaminya, bahwa korban mengalami kejang-kejang di tempat pijit.
Mendapati hal tersebut HY langsung membawa anaknya ke RS. Ibnu Sina Bukittinggi dan HY mendapati anaknya mengalami luka lebam dan lecet pada kening.
“Setelah mendapatkan perawatan di RS. Ibnu Sina Korban kemudian di rujuk Ke RSAM Bukittinggi. Merasa curiga dengan luka lebam pada tubuh anaknya, Senin (16/03) Ibu Kandung korban membuat laporan di Satuan Reskrim Polres Bukittinggi. Berdasarkan laporan Pengaduan tersebut unit PPA Sat Reskrim Polres Bukittinggi melakukan penyelidikan dengan menggali informasi di lapangan,” jelas Iman.
Kapolres melanjutkan, Kamis (19/03) sekitar pukul 16.30 WIB. Unit PPA Sat Reskrim mendapatkan informasi, korban meninggal dunia di RSAM Kota Bukittinggi. Oleh karena itu, Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP. Chairul Amri Nasution, Sik didampingi Kanit PPA Sat Reskrim Polres Bukittinggi Bripka Dedeng Vikardi beserta anggota sekitar pukul 16.45 WIB, mengamankan Ayah Kandung inisial H (24), Ibu tiri inisial R (26) serta Tante korban inisial Y (17). Ketiganya diamankan karena diduga telah melakukan Kekerasan Terhadap Anak berinisial Alf (3,5) yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Inisial H diamankan di RSAM Bukittinggi, sedangkan R dan Y diamankan di depan Apotek Kimia Farma Jl. Jend.Sudirman Bukittinggi,” ungkapnya.
Terhadap Pelaku dikenakan pasal 44 ayat (3) uu no.23 thn 2004 tentang penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga (dengan acaman penjara paling lama 15 tahun) juncto pasal 80 ayat (3), (4) Uu No. 35 tahun 2014 ttg Perubahan Atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (ancaman hukuman paling lama 15 tahun , pidana ditambah ⅓jika dilakukan orang tua.
Dari informasi yang didapat pihak kepolisian, selama ini korban kerap mendapat perlakukan kasar dari ayah dan ibu tiri serta adik ayahnya. Bahkan karena ngompol, si anak pernah dikasari oleh ayahnya sampai si anak sering minta ampun. Terakhir, si korban mendapat perlakuan kasar pada Kamis (12/03) lalu. Setelah beberapa hari, kondisi si anak menurun dan terpaksa dilarikan ke rumah sakit. Hingga akhirnya korban menghembuskan nafas terakhir pada Kamis (19/03) kemarin.
“Untuk memastikan penyebab kematian, korban di kirim ke RS Bhayangkara di Padang untuk di otopsi. Kita masih menunggu hasilnya dan kita juga masih mendalami motif dari para pelaku terkait hal ini,” tutup Kapolres.
Kemarin sore, setelah dipulangkan dari otopsi, jenazah korban dikebumikan di pemakaman keluarga.
(Ophik)
