Bukittinggi, KABA12 — Panitia seleksi calon jabatan pimpinan tinggi pratama, sekretaris daerah (sekda) Kota Bukittinggi, telah menuntaskan penilaian. Tiga nama yang mendapatkan nilai terbaik, telah diajukan kepada Wali Kota Bukittinggi.
Tiga nama calon sekda yang mendapatkan nilai terbaik itu, disebutkan sesuai abjad.
Ade Mulyani, SE, M.Si. Pejabat Pemko Bukittinggi, satu satunya perempuan yang ikut seleksi calon sekda, kini menjabat sebagai Staf Ahli Ekonomi dan Pembangunan.
Rismal Hadi, S.STP, M.Si. Pejabat Pemko Bukittinggi yang kini mengemban amanah sebagai Asisten II Setdako.
Rofie Hendria, S.STP, M.Si. Pejabat Pemko Bukittinggi yang saat ini bertugas sebagai Kepala Dinas Pariwisata.
Kepala BKPSDM Bukittinggi, Tedy Hermawan, menjelaskan, enam calon sekda yang lulus seleksi administrasi, telah mengikuti assessment center, di UPT Penilaian Kompetensi BKD Provinsi Riau pada 15 dan 16 Mei 2025. Kemudian seluruh calon juga telah ikuti seleksi penulisan makalah pada tanggal 20 Mei 2025.
“Dari hasil seleksi itu, pansel yang diketuai oleh Bapak Yuen Karnova, telah memutuskan tiga nama yang mendapatkan nilai terbaik. Selanjutnya nama itu diajukan kepada Bapak Wali Kota Bukittinggi,” ungkapnya, saat dikonfirmasi KABA12, Selasa (27/05).
Tedy menambahkan, berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 pasal 127, disebutkan bahwa, panitia seleksi menyampaikan 3 (tiga) org calon pejabat pimpinan tinggi yang terpilih. Pejabat Pembina kepegawaian memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) nama calon pejabat pimpinan tinggi pratama pada instansi daerah, untuk ditetapkan sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama dengan memperhatikan pertimbangan Pejabat Yang Berwenang (PYB). Khusus untuk pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin sekretariat daerah kabupaten kota, sebelum ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota dikoordinasikan dengan Gubernur.
Sesuai surat Mendagri nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024, perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian, dalam masa setelah pelantikan kepala daerah hasil pilkada, sebelum melaksanakan pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri dan rekomendasi hasil dari pihak BKN pusat.
:Siapa nanti yang menjadi Sekda definitif, tentu Bapak Wali Kota yang akan memutuskan, setelah berkoordinasi dengan Gubernur dan disetujui Mendagri. Pelantikannya pun, menunggu rekomendasi hasil dari BKN pusat,” tegasnya.
Ketiga nama itu, tentunya merupakan SDM terbaik yang dimiliki Pemko Bukittinggi dengan sederet pengalaman birokrasi yang telah dijalani.
Publik menunggu hasil keputusan, siapakah yang akan mengisi “bangku” jabatan pimpinan tinggi pratama Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi secara definitif, sebagai motor penggerak program Bukittinggi Gemilang yang disusun Wako Ramlan dan Wawako Ibnu Asis, pada Pemerintah Kota Bukittinggi.-
(Opik)
