Lubukbasung,kaba12 — Sekretaris DPRD Agam Villa Erdi, S.Sos, MSi mengaku bangga dan memberi apresiasi berbagai daerah di Indonesia yang menjadikan Kabupaten Agam sebagai daerah rujukan implementasi berbagai keputusan pemerintah terkait dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawab lembaga DPRD.
Salah satunya kunjungan Komisi II dan Komisi IV DPRD Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, Kamis (30/5) dalam rangka sharing informasi terkait dengan pelaksanaan Peraturan Presiden 53 Tahun 2023.
Rombongan DPRD Mandailing Natal dipimpin Wakil Ketua DPRD H. Harminsyah Batubara, SH, didampingi Ketua Komisi II Dodi Martua, S.Pi, Ketua Komisi IV H. Nis’at Sidik Nasution, para Anggota Komisi II dan Komisi IV disambut Sekretaris DPRD Agam Villa Erdi, didampingi Kabag Hukum Persidangan Sekretariat DPRD Agam, Desnawati, SH, MH dan Pranata Humas Sekretariat DPRD Agam, Hasneril, SE.
Menurut H.Harminsyah Batubara, Wakil Ketua DPRD Mandailing Natal Harminsyah Batubara tujuan kunjungan pihaknya ke DPRD Agam dalam rangka sharing informasi terkait dengan pelaksanakaan Perpres Nomor 53 tahun 2023.

“Kami ingin menyamakan persepsi terkait pengimplementasian Perpres Nomor 53 tahun 2023. Hasil diskusi hari ini akan kami jadikan sebagai suatu perbandingan untuk diterapkan oleh DPRD Mandailing Natal,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Villa Erdi, Sekretaris DPRD Agam menyambut baik kedatangan rombongan DPRD Madina dan menyampaikan terimakasih serta apresisinya atas kunjungan dan sharing informasi yang diharapkan DPRD Madina tersebut.
Dijelaskan, terkait dengan pelaksanakaan Perpres 53, mengatakan DPRD Agam telah malaksanakannya Tahun 2024 dan pihaknya menyerahkan berbagai berkas terkait dengan implementasi Perpres 53 yang sudah diterapkan di Kabupaten Agam.
“Kami berharap hasil diskusi hari ini dapat membantu DPRD Madina dalam pengimplementasian Perpres Nomor 53 tahun 2023,” ujarnya.
(HARMEN)
