Hukum dan Kriminal

Tergiur Sistem Bagi Hasil, Penjual Sup ini Nekat Edarkan Ganja

Agam, KABA12.com — “AP” (25) pedagang sup warga Mato Aia Jorong Pasar Pasar Ahad Kanagarian Duo Koto Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam diamankan Satres Narkoba Polres Agam karena tersangkut kasus Narkotika.

Dari pengakuan AP dirinya tergiur akan tawaran keuntungan sistem bagi hasil oleh pemilik barang yang berinisial “ID” yang merupakan kenalan tersangka. “Saya ditawari keuntungan 50 % setiap barang yang bisa terjual dari pelanggannya,” uangkap AP  kepada KABA12.com, Jum’at (13/01).

Lebih lanjut AP membeberkan, Berawal dari teman ID yang tidak punya uang untuk membayar sipiring sup dan menawarkan ganja ini untuk dijual kepada pelanggannya melalui dirinya. “Saya hanya disuruh mengantarkan barang ini kepada pelangganya dan menerima keuntungan Rp 25.000 untuk setiap  paket sedang dan Rp 10.000 untuk paket kecil,” ungkapnya.

Kasat Narkoba AKP Dodi Apendi SH melalui Paur Humas Aiptu Yan Frizal mengatakan penangkapan terhadap ‘AP’ dilakukan di Mato Aia Jorong Pasar Pasar Ahad Kanagarian Duo Koto Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam, Kamis (12/01) sekitar jam 15:30.

“Berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat bahwa sering terjadi jual beli narkotika jenis ganja, kemudian petugas langsung malakukan penyelidikan untuk memkastikan informasi tersebut,” kata Paur Humas Polres Agam.

Aiptu Yan Frizal menambahkan setelah melakukan penyelidikan, petugas yang melihat AP sedang duduk disamping Mesjid Syuhada langsung mendatangi pelaku. Melihat petugas datang, pelaku langsung membuang bungkusan ganjanya sejarak tiga meter dari tempat duduknya.

“Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap AP dan  dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap pelaku, dari penggeledahan yang dilakukan petugas didapatkan barang bukti sebanyak 26 paket narkotika jenis ganja,” jelasnya.

Selanjutnya, tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Polres Agam untuk melakukan proses selanjunya.

(Virgo)

To Top