Biaro, kaba12.com — Langkah penerapan peraturan daerah (perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Sumbar terus berlanjut di kabupaten Agam.
Seperti halnya di kecamatan IV Angkek, Senin,(5/10), seluruh unsur Forkopimca IV Angkek dipimpin camat Yogi Astarian gelar oeprasi yustisi untuk mensosialisasikan penerapan Perda AKB di depan kantor camat IV Angkek di Biaro.

Operasi yustisi yang dirangkai sosialisasi penegakan Perda AKB itu,diikuti Kapolsek IV Angkek AKP.Purwanto, Danramil IV Angkek Kapten.Inf. Fakhrullah, personil Satpol.PP Agam, dan personil kantor camat IV Angkek yang merazia para pengguna jalan di depan kantor camat di Biaro, yang tidak menggunakan masker dan aturan lain yang ditentukan dalam Perda AKBP tersebut.
“ Untuk tahap awal, kita dokumentasikan para pelanggar ketentuan, terutama yang tidak memakai masker dan sangsi pisik di tempat. Untuk tahap awal, kita sosialisasikan, yang akan berlanjut dengan penerapan sangsi sesuai ketentuan yang diatur dalam Perda AKB, “ tegas Yogi Astarian.
HARMEN
