Lubukbasung, kaba12.com — Lagi, tim Satresnarkoba Polres Agam tuai prestasi. MS alias Marli, (48), warga Durian Parabek, Jorong Padang Lua II, Nagari Padang Lua, Kecamatan Banuhampu, kabupaten Agam diringkus tim Opsnal Resnakorba Polres Agam di Homestay Lilis, Jorong Lubuak Anyia, Nagari Bayua, Kecamatan Tanjung Raya, Sabtu,(24/9).
MS alias Marli yang sudah diincar oleh petugas itu, dalam penangkapan yang dipimpin langsung AKP.Aleyxi Aubeydillah, Kasat.Resnarkoba Polres Agam itu, berhasil diamankan barang bukti berupa 14 paket narkotika jenis sabu siap edar yang disembunyikan dalam helm miliknya.

Penangkapan MS alias Marli itu dibenarkan Kapolres Agam AKBP.Ferry Ferdian melalui Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP.Aleyxi Aubeydillah didampingi Riqoel Sikumbang, staf Humas Polres Agam menjawab kaba12.com Sabtu,(24/9).
Dijelaskan, MS alias Marli berhasil diamankan petugas di Homestay Lilis, Jorong Lubuak Anyia, Nagari Bayua, Kecamatan Tanjung Raya, setelah sebelumnya tim Opsnal.Resnarkoba Polres Agam mendapat laporan dari masyarakat terkait pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut.
Mendapat laporan tersebut, personil Satresnarkoba Polres Agam dipimpin AKP.Aleyxi langsung bergerak ke lokasi untuk memastikan keberadaan pelaku. Di Homestay Lilis, petugas mendapati MS alias Marli, dan langsung mengamankan pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, tim Opsnal.Sartesnarkoba Polres Agam berhasil mengamankan barang bukti berupa 14 paket narkotika jenis sabu seberat 2,5 gram, 1 unit HP merk Samsung, 1 unit HP android, 1 buah helm yang digunakan untuk menyembunyikan paket sabu, 1 buah gunting dan 1 unit sepeda motor merk Suzuki satria tanpa TNKB.
“ Saat ini, pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan di Makopolres Agam untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku terancam 114 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, “ tegas AKP.Aleyxi Aubeydillah.
HARMEN
