Lubukbasung, KABA12.com — Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Agam amankan DS (35) narapidana Lapas Klas IIB Padang Lansano Lubukbasung yang diduga mengkonsumsi nakotika jenis sabu.
Kapolres Agam, AKBP Ferry Suwandi S.IK melalui Kasat Res Narkoba AKP Antonius Dachi mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan atas permintaan Sipir Lapas untuk pengecekan ruang kamar No.5 Blok B yang dicurigai terjadi tindak penyalahgunaan narkoba.
“Setelah mendapat informasi dari Sipir Lapas, Jumat (06/10) pukul 13.30 WIB, kami melakukan pemeriksaan dan penggeledahan bersama di kamar yang dihuni DS,” jelasnya.
Dari penggeledahan, di bawah kasur ditemuka narkoba golongan I jenis sabu sebanyak 1 paket sedang, 1 buah kaca pirek bersama kompeng dan 20 helai plastik kecil. ” Saat ditanyai siapa pemiliknya, dia mengakui kalau barang haram tersebut adalah miliknya,” ungkap AKP Antonius Dachi pada KABA12.com, Minggu (08/10).
Kasat Res Narkoba Polres Agam itu menambahkan, tersangka DS napi Lapas Klas IIB Padang Lansano itu tengah menjalankan hukuman 5 tahun penjara atas kasus yang sama sebelumnya di Padang, “tersangka pindahan dari Lapas Muaro Padang, perkara ganja tahun 2013,” sebutnya.
Atas kejadian tersebut saat ini DS bersama barang bukti sudah diamankan polisi di Mapolres Agam untuk diproses lebih lanjut.
“Saat ini tersangka telah kita amankan, dan kasusnya masih dalam penyelidikan,termasuk sumber barang haram yang bisa masuk lapas tersebut, sementara belum ada keterlibatan oknum petugas Lapas,” tegasnya.
(Jaswit/*)