Bukittinggi, KABA12.com — Pemerintah kota Bukittinggi telah menetapkan PAD dari sektor pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2018 sebesar Rp 3,2 milyar. Namun hingga pertengahan bulan September ini, capaian target PBB itu baru terealisasi sebesar Rp 2,2 milyar lebih.
Kepala Badan Keuangan, melalui Kabid Pendapatan, Nofri Syamsi, menjelaskan, pendapatan daerah dari bidang pajak, khususnya PBB, memang sangat diprioritaskan.
Karena jumlahnya tidak berubah sejak 2004 lalu sebesar Rp 3,2 M. Setiap tahunnya angka itu dapat direalisasikan dengan angka signifikan.
“Bahkan, pada tahun 2017 lalu, capaian target PBB mencapai 107 persen. Ini tentu bisa menjadi pegangan untuk target di tahun 2018 ini,” ungkapnya.
Nofri menyampaikan, hingga September ini, target PBB kota Bukittinggi tahun 2018 ini memang baru terealisasi Rp 2,2 milyar lebih, atau baru mencapai angka 71,2 persen. Target pembayaran tahun ini, hanya sampai akhir bulan September.
“Kita pasang target hingga akhir September ini. Jika melakukan pembayaran di awal Oktober, wajib pajak akan dikenakan denda sebesar 2 persen dari jumlah pokok pajak, dan dikenakan setiap bulan hingga wajib pajak membayarkan pajaknya,” jelasnya.
Untuk PBB di kecamatan MKS ditarget sebesar Rp 1,02 Milyar lebih, hingga pertengahan September terealisasi sebesar Rp 726 juta lebih atau 70,9 %. Kecamatan Guguak Panjang ditarget sebesar Rp 1,5 Milyar lebih, terealisasi hingga pertengahan September Rp 1,06 Milyar lebih atau 69,6 %. Sedangkan untuk kecamatan ABTB ditarget sebesar Rp 639 juta lebih atau sekitar Rp 482 juta lebih atau 75,5 %.
Untuk itu, pemko mengimbau untuk para wajib pajak, agar segera melakukan pembayaran PBB sebelum jatuh tempo.
Selain itu, jika terdapat piutang PBB tahun tahun sebelumnya, juga diharapkan segera dibayarkan, agar jumlah tunggakan pajak tidak semakin besar.
“Pembayaran PBB oleh masyarakat wajib pajak, sangat membantu kelanjutan pembangunan di kota Bukittinggi,” ulas Nofri.
(Ophik)
