Hukum dan Kriminal

Tanam Ganja, Pelaku Ditangkap Polisi

Bukittinggi, KABA12.com — Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi berhasil meringkus tersangka pemilik ganja yang ditanam di ladang miliknya. Tersangka M (43), langsung diamankan berikut barang bukti tiga batang ganja yang sengaja ditanam bersamaan dengan tanaman cabai.

Kasat Reserse Narkoba Polres Bukittinggi, AKP Pradipta Putra Pratama, saat di konfirmasi Kamis (07/03), menjelaskan, tanaman ganja milik M itu berada di Parak Talago Jorong Koto Laweh Nagari Koto Tangah Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam.

“Tanaman ganja itu ditemukan diantara tanaman cabai M. Dari pengakuan tersangka, bibit ganja itu didapatkan dari rekannya yang telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan. Dari situlah dia berniat menanam tanaman yang masuk golongan narkotika kelas satu itu,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan M, lanjut Pradipta Putra Pratama, tersangka mengakui telah beberapa kali menikmati hasil bertanam ganja ini selama satu tahun terakhir, tanpa sepengetahuan keluarganya. Saat panen ganja itu dijual kepada orang lain.

“Ada tiga batang tanaman ganja yang kami temukan di kebun cabai, yang lokasinya berada di depan rumah M. Tim Opsnal langsung menyita tiga batang tanaman ganja itu, yang disaksikan oleh perangkat nagari setempat, hingga M tidak dapat berdalih dengan adanya barang bukti ganja yang ditemukan,” terangnya.

Menurut Pradipta Putra Pratama, temuan tanaman ganja ini bermula saat ada informasi dari masyarakat tentang adanya seorang warga Koto Laweh yang menyimpan dan menanam ganja, hingga informasi itu meresahkan warga sekitar.

“Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Narkoba Polres Bukittinggi yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba bersama 8 anggota yang salah satunya adalah Polwan, bergerak ke lokasi pada Rabu dinihari sekitar pukul 01.00 WIB,” ungkapnya.

Pradipta Putra Pratama menambahkan, rumah target operasi ini ternyata cukup jauh, berada di perbukitan dan dekat dengan hutan. Sehingga cukup banyak tantangan yang dilalui untuk mencapai rumahnya, mengingat lokasi yang terjal dan hanya jalan setapak yang bisa dimanfaatkan, tiga jam perjalanan Tim Opsnal sampai dirumah pelaku sekitar pukul 04.00 WIB.

Sampai dilokasi, Tim Opsnal langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka, dan menemukan paket narkoba jenis ganja yang terbungkus plastik bening di bawah karpet di ruangan tengah, serta paket ganja yang terbungkus kertas cokelat dalam sebuah toples bening dan dalam botol bening yang ditemukan di sekitar tungku masak.

“Selanjutnya, kami bergerak ke ladang cabai, dan temukan tiga batang tanaman ganja, kemudian pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Rumah Tahanan Mapolres Bukittinggi, dan diprasangkakan Pasal 114 ayat 2, junto pasal 111 ayat 2 Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman kurungan 5 sampai 15 tahun,” tegasnya.

(Ophik)

To Top