Maninjau, kaba12.com — Untuk mengantisipasi simpangsiurnya informasi terkait dengan masalah “Talago Biru”, lokasi tanah ulayat Nagari Maninjau, kecamatan Tanjung Raya yang dipakai manajemen Hotel Maninjau Indah (Hotel MI) dijadualkan Jumat,(10/2) pengurus KAN Maninjau akan menggelar audiensi dengan Bupati Agam Dr.Andri Warman di kantor bupati Agam.
Untuk mengantisipasi simpangsiurnya informasi terkait dengan masalah tersebut, KAN Maninjau sengaja mengundang kalangan Pers yang bertugas di kabupaten Agam untuk mengikuti audiensi tersebut, sebagai wujud transparansi sekaligus untuk menjelaskan pada publik duduk persoalan yang sesungguhnya.
Seperti dijelaskan E.Dt.Rangkayo Basa, ketua KAN Maninjau, dalam relis dan undangan yang diterima kaba12.com, Kamis,(9/2), Talago Biru merupakan Tanah Ulayat Nagari Maninjau, yang dipinjam (dipakai) oleh pihak Maninjau Indah yang sudah sekian puluh tahun tanpa ada kontribusi kepada Nagari.

Disebutkan, hal itu menjadi tugas dan tanggungjawab KAN bersama aparat pemerintahan nagari untuk menyelesaikan masalah tersebut hingga betul-betul tuntas, “ itu yang akan kami selesaikan. Jangan ibarat api dalam sakam, ijan angek-angek ciik ayam, “ tegasnya.
Ditegaskan, saat ini terkait masalah tersebut, pihak terkait antara KAN dan Walinagari Maninjau dengan pengelola Hotel Maninjau, tengah melakukan pembahasan untuk proses penyelesaian masalah, yang diharapkannya harus dikawal oleh semua pihak termasuk kalangan Pers, “ kami berharap, masalah ini bisa segera tuntas dan tidak berlarut-larut, “ ulas E.Dt.Rangkayo Basa.
Sejak Tahun 1974
Terkait dengan masalah tersebut, ketua KAN Maninjau itu mengurai secara ringkas kronologis pemakaian kawasan Talago Biru oleh pihak Maninjau Indah yang sudah berlangsung sejak tanggal 17 Des 1974 Tanah Ulayat Nagari Talago Biru dipinjam oleh Idham Rajo Bintang (alm) dalam status Hak Guna Bangunan (HGB).
Kemudian tahun 1976 sertifikat HGB terbit yang berlaku hingga tanggal 22 Maret 1996. Tanpa sepengetahuan KAN Maninjau, tahun 1996 HGB diperpanjang untuk 20 tahun sampai tanggal 22 Maret 2016.
Setelah habis masalah perpanjangan II, tahun 2016 lalu, pihak Hotel Maninjau Indah (Popi Mailani) ingin kembali memperpanjang lagi HGB tersebut, karena mengklaim areal itu miliknya, namun KAN dan Walinagari Maninjau tidak memberi izin perpanjangan tersebut, dan mendatangi BPN Agam untuk menangguhkan perpanjangan yang diajukan oleh Popi Mailani tersebut.
“ Sampai saat ini, masalah itu masih terkatung-katung tanpa ada solusi, bahkan KAN, Walinagari dan unsur terkait dalam nagari sudah beraksi, bahkan parik paga nagari bersama unsur terkait dalam nagari menggelar aksi unjukrasa tanggal 1 Februari 2023, “ jelasnya.
Diharapkan, dengan audiensi dengan Bupati Agam tersebut, ada solusi yang baik, yang diharapkan bisa digelar langsung oleh kalangan Pers, sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran informasi. Dijadualkan, audiensi tersebut digelar usai shalat Jumat di ruang rapat bupati Agam.
HARMEN
