Jakarta, KABA12.com — Personel band The Titans, Andika Naliputra Wilaharja dituntut hukuman satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 18 Juli 2017. JPU menganggap Andhika terbukti bersalah telah menggunakan narkotia jenis tembakau gorila.
Dalam tuntutannya, JPU menjerat mantan personel band Peterpan ini pasal 126 ayat 1 dan pasal 6 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.
Menanggapi tuntutan tersebut, Andhika melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi, atau nota pembelaan secara lisan pada sidang selanjutnya.
“Kami akan bacakan nota pembelaan dan meminta keringanan hukuman karena klien kami telah mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata Kuasa Hukum Andhika, Mursal Senjaya, seperti dikutip Viva.co.id, Selasa (18/07).
Sebelumnya, kasus ini bermula pada Februari 2017 lalu, Andhika tertangkap tangan oleh polisi saat sedang bertransaksi jual beli ganja sintesis dengan seseorang di rumahnya di kawasan Jalan Sari Kaso, Sari Jadi, Kecamatan Sukasari, Bandung, Jawa Barat.
Andhika mengaku sengaja dan memakai tembakau gorila lantaran penasaran dari iklan yang ada di postingan media sosial Instagram. Sidang lanjutan pun akan digelar pada pekan depan dengan agenda nota pembelaan, atau pledoi.
(Dany)