Tahun Ini, 424 Jamaah Haji Agam Batal Berangkat ke Tanah Suci

Lubukbasung, KABA12.com — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Agam, membatalkan pemberangkatan jamaah haji 2020.

Hal ini sesuai dengan keputusan Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 494 tahun 2020.

Keputusan ini diambil mengingat pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

Menurut Kepala Kantor Kemenag Agam Edy Oktaviandi, Selasa (2/6), sebanyak 424 jamaah haji di Kabupaten Agam dibatalkan pemberangkatannya. Meski begitu, mereka akan menjadi prioritas pada ibadah haji 2021 mendatang.

Dijelaskan, jamaah haji Kabupaten Agam sudah melunasi biaya hajinya. Namun untuk biaya haji 2021, menurutnya akan ada penyesuaian apakah biayanya turun, tetap atau naik.

“Jika biayanya turun, maka kelebihan biaya hajinya akan dipulangkan. Apabila naik, itu sudah konsekuensi jamaah haji,” katanya.

Terkait ada atau tidaknya penambahan kuota jamaah haji pada 2021, dampak dari pembatalan tahun ini, Edy Oktaviandi belum bisa memastikan. Karena ia belum mendapatkan informasi dari pusat.

Sementara itu, tambahnya, Calon Jemaah Haji (CJH) yang sudah mendaftar ada sekitar 20 ribu orang, dengan daftar tunggu sampai tahun 2040.

(Bryan)

0Shares