Lubuk Basung, kaba12 — Pemerintah Kabupaten Agam melaksanakan Pelantikan, Pengambilan Sumpah, dan Penyerahan Surat Keputusan Bupati Agam Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 Tahap I, Selasa (30/12), di Lapangan Kantor Bupati Agam.
Sebanyak 951 orang PPPK Paruh Waktu resmi dilantik dan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, mereka terdiri dari tenaga guru dan tenaga teknis yang akan ditempatkan pada berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam sesuai formasi yang telah ditetapkan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Agam, Rahmi Artati, S.STP, M.Si, menyampaikan, pelaksanaan Tahap I ini merupakan bagian dari total 1.405 formasi PPPK Paruh Waktu yang pelantikannya dilakukan dalam dua tahapan.

“Tahap pertama hari ini dilaksanakan untuk 951 orang di Lapangan Kantor Bupati Agam, sementara Tahap II akan dilaksanakan pada 31 Desember 2025 di Kecamatan Kamang Magek sebanyak 454 orang,” ujar Rahmi Artati.
Ia menegaskan, seluruh proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebutuhan organisasi perangkat daerah.

Sementara itu, Bupati Agam Benni Warlis dalam sambutannya menekankan bahwa pelantikan dan penyerahan SK ini bukan sekadar formalitas, melainkan awal dari pengabdian sebagai aparatur pemerintah.

“Saya berharap PPPK Paruh Waktu yang hari ini dilantik dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab, disiplin, dan profesional, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Agam,” kata Benni Warlis.

Bupati juga mengingatkan agar seluruh PPPK Paruh Waktu menjaga integritas dan loyalitas dalam menjalankan tugas, serta mampu beradaptasi dengan tuntutan kerja dan kebutuhan pelayanan publik yang terus berkembang.
Kegiatan pelantikan dan penyerahan SK ini menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Agam dalam memperkuat kapasitas aparatur sipil negara guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah.
(TAUFIQ)