Jakarta, kaba12.com — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menyatakan, wajib pajak (WP) yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan akan dikenakan sanksi berupa…
View More Telat Lapor SPT, Bakal Didenda Rp100 Ribu Hingga Rp1 Juta