Kaba DPRD Bukittinggi

Susun 4 Ranperda Inisiatif, Bapemperda Gaet Kemenkumham

Bukittinggi, KABA12.com — DPRD Bukittinggi melalui Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) tengah berkonsentrasi dalam penyusunan empat ranperda inisiatif di tahun 2018 ini.

Salah satu upaya yang dilakukan dengan hearing bersama Kanwil Kemenkumham Sumbar, sejumlah SOPD terkait dan juga beberapa perwakilan masyarakat, di gedung DPRD, Senin (06/08).

Ketua Bapemperda DPRD Bukittinggi, Ibnu Asis, menjelaskan, empat ranperda inisiatif DPRD untuk tahun 2018, penggunaan dana CSR, pengelolaan dana bergulir, ranperda disabilitas dan juga ranperda kepemudaan. Dari empat tersebut, dua diantaranya dibahas dalam rapat dengar pendapat umum hari ini, yakni penggunaan dana CSR dan juga pengelolaan dana bergulir.

“Keduanya ini dirasa penting. Seperti dana CSR yang kini sudah menjadi kewajiban bagi setiap perusahaan yang berlaba. Dengan demikikan, pemerintah daerah akan mendapatkan haknya dari perusahaan atau lembaga yang sifatnya berlaba tersebut. Sehingga dengan ranperda ini dapat menjadi kekuatan hukum bagi pemerintah dalam mengelola dana itu untuk kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ibnu Asis juga memaparkan, ranperda pengelolaan dana bergulir, disusun untuk lebih mematangkan tahapan pengelolaan dana itu sendiri. Karena, pada Kementrian UMKM sudah ada lembaga yang mangatur dana bergulir untuk setiap kota dan kabupaten.

“Kita harus lebih jeli. Jika dananya sampai nanti ke daerah dari berbagai kementrian, tentu harus ada payung hukum dalam pengelolaanya, termasuk OPD mana yang akan mengatur hal tersebut. Sehingga kedepan akan ada sistem satu pintu yang akan mengelola ini agar dapat disalurkan kepada yang berhak,” ulas Ibnu Asis.

Sementara itu, Yeni Nelikhwan, perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sumbar, mengapresiasi DPRD Bukittinggi yang telah mulai menyusun ranperda inisiatif ini. Karena dua ranperda ini sangat bersinggungan dengan masyarakat.

“Tentunya dalam penyusunan ranperda ini perlu didahului dengan naskah akademik, untuk mengkaji lebih dalam, sejauh mana aspirasi dan kebutuhan warga akan dana CSR dan dana bergulir ini. Sehingga regulasinya nanti dapat berguna untuk kepentingan masyarakat luas,” jelasnya.

Yeni menambahkan, dana CSR bagi perusahaan bukan hanya sekedar dana sukarela, namun lebih kepada kewajiban.

Paradigma ini yang harus dipahami oleh perusahaan dan lembaga yang telah menghasilkan laba. Termasuk pengelolaan dana bergulir, dimana, pemerintah harus memilki pola khusus agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari, seperti kredit macet dan masalah lainnya.

(Ophik)

To Top