Lubukbasung,kaba12 — Tim Kupu-Kupu Jatanras Sat Reskrim Polres Agam kembali menuai sukses setelah berhasil menangkap AN, (38), warga Kampuang Pinang, Kecamatan Lubukbasung dalam Operasi Sikat 2024 dengan sasaran pelaku tindak pidana pencurian.
Pelaku AN berhasil ditangkap, setelah sempat dinyatakan buron selama 10 bulan, karena terlibat aksi pencurian dan pembongkaran kedai warga Simpang III Lubukbasung,8 Oktober 2023 itu, berhasil ditangkap petugas saat bersembunyi di gubuk pinggir hutan di kawasan Kiau, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung, Rabu, (3/7).
Penangkapan AN itu dibenarkan Kapolres Agam AKBP. Muhammad Agus Hidayat dalam relis Humas Polres agam yang diterima kaba12, Rabu, (3/7).
Dijelaskan Kapolres, AN ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah gubuk di pinggiran hutan di daerah Kiau Nagari Manggopoh Kecamatan Lubukbasung, ” AN ditangkap karena melakukan pencurian, dengan modus membongkar kedai milik warga, yang membuat korban menderita kerugian lebih dari IDR 10 juta, “ulasnya.
Ditambahkan, pelaku AN sendiri, sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Agam lebih dari 8 bulan lalu, pasca pelaku melakukan aksi pembongkaran kedai dan pencurian isi kedai milik warga Simpang III Lubukbasung tersebut.
“Mudah-mudahan dengan ditangkapnya pelaku, bisa menurunkan keresahan masyarakat terhadap aksi pencurian, “ ulas AKP.Muhammad Agus Hidayat.
Sementara menurut Kasat Reskrim Polres Agam AKP Efrian Mustaqim Batiti, pelaku AN ditangkap berdasarkan hasil pengembangan perkara pencurian yang telah dilakukan penyidikan sebelumnya, “pasalnya rekan pelaku AN, yang beraksi melakukan pembongkaran kedai itu, sudah lebih dulu kita tangkap, “ jelasnya.
Ditambahkan, Kasat Reskrim Polres Agam itu, saat ini pelaku AN sudah diamankan di Mapolres Agam penyidikan lebih lanjut, ” atas perbuataannya,pelaku AN akan diterapkan pasal 363 ayat (1), ke-3, ke-4, ke-5, jo ayat (2) KUHPidana jo pasal 362 KUHPidana, “ jelas Efrian Mustaqim Batiti.
(HARMEN)