Kaba Agam

4 Kali Beraksi di Lokasi Yang Sama, Kawanan Pencuri Sarang Walet Tak Berkutik Diringkus Polisi

Lubukbasung,kaba12 — Tim Kupu-Kupu Jatanras Sat Reskrim Polres Agam kembali berhasil mengungkap target operasi sikat 2024 dengan sasaran pelaku tindak pidana pencurian.

Kali ini Tim Kupu-Kupu Jatanras Polres Agam yang dipimpin Bripka Triandi, berhasil meringkus enam orang pelaku pencurian sarang burung walet yang beraksi tanggal 1 Juli 2024 di Jorong Masang, Nagari Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara.

Pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SO,(42) Warga Dusun Blang Gajah Desa Lukup Baru Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues,Nangroe Aceh Darussalam, AR,(34) warga Dusun Imem Desa Pining Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Nangroe Aceh Darussalam, RA,(29) warga Ujung Tanah, Jorong Batang Lingkin, Nagari Aia Gadang Kabupaten Pasaman Barat, UA,(39), warga Dusun Mude Lah Desa Kute Lintang Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues,Nangroe Aceh Darussalam, AL (32) warga Dusun Umah Lanting Desa Lokop Kecamatan Sebajadi,Kabupaten Gayo Lues , Nangroe Aceh Darussalam, dan RI, (24) warga Durian Tinggi Nagari Aia Gadang Kabupaten Pasaman Barat.

Aksi nekad pelaku dilakukan saat jajaran kepolisian memperingati Hari Bhayangkara ke-78 itu, langsung berhasil diungkap tim Kupu-Kupu Jatanras Polres Agam, karena sesaat setelah masuk laporan, para pelaku langsung berhasil diringkus bersama barang bukti 1,5 kg sarang burung wallet.

Penangkapan keenam pelaku pencurian sarang burung wallet itu dibenarkan Kapolres Agam AKBP.Muhammad Agus Hidayat didampingi Kasat Reskrim Polres Agam AKP.Efrian Mustaqim Batiti, dalam relis yang disampaikan Humas Polres Agam, Rabu, (3/7).

Dijelaskan,komplotan pencuri sarang burung walet tersebut ditangkap di dua tempat berbeda, masing-masing di Jorong Masang dan di sebuah penginapan di daerah Balai Selasa ,Lubukbasung, “ saat ini, keenam pelaku sudah diamankan di Mapolres Agam untuk pengusutan lebih lanjut, “ tegas Kapolres Agam.

Sementara Kasat Reskrim Polres Agam AKP.Efrian Mustaqim Batiti , menambahkan sesuai hasil penyelidikan sementara, komplotan pencuri sarang burung walet tersebut sudah melakukan aksinya sebanyak 4 kali di lokasi yang sama.

“Dari keempat kali aksi mereka, pemilik sarang burung walet sebagai korban menderita kerugian hingga puluhan juta rupiah. Atas perbuatan mereka yang melakukan tindakan pencurian, akan kami jerat dengan pasal Pasal 363 KUHPidana, “ jelasnya.

(HARMEN)

To Top