Tiku, KABA12.com — Pjs Bupati Agam Benny Warlis mengajak seluruh stakeholder dan komponen masyarakat berperan aktif mensosialisasikan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Perda AKB ini memuat beberapa kewajiban dan sanksi yang harus diketahui masyarakat. Kewajiban tersebut diantaranya menerapkan perilaku disiplin protokol kesehatan, yaitu menggunakan masker di luar rumah, mencuci tangan menggunakan air dan sabun, menjaga jarak fisik serta tidak berjabat tangan.
“Kita mengharapkan agar seluruh komponen terlibat dalam menangani kasus Covid-19 ini. Termasuk alim ulama, cadiak pandai, tokoh masyarakat, tokoh adat dan agama untuk mensosialisasikan Perda ini,” jelas Benny saat menghadiri kegiatan sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru oleh Pemrov Sumbar yang dilaksanakan di Kecamatan Tanjung Mutiara, Senin (5/10).
Dengan Perda yang dibuat pemerintah provinsi, lanjutnya, pihaknya akan segera mengambil langkah cepat agar Perda tersebut bisa diterapkan di Kabupaten Agam.
Benny menilai keberadaan Perda sangat membantu daerah dalam menangani kasus corona. Khususnya di Kabupaten Agam yang saat ini berada di zona merah.
Penerapan Perda ini, akan berlaku terhitung seminggu sejak awal dilakukan sosialisasi. Namun, untuk Pemrov Sumbar Perda tersebut akan mulai berlaku pada Kamis (8/10).
Pjs. Bupati Agam juga menginginkan dengan langkah cepat dan darurat ini Kabupaten Agam menjadi daerah pertama yang menerapkan pemberlakukan Perda di Sumatera Barat.
Kegiatan itu dihadiri Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, kepala OPD terkait tingkat provinsi, Camat Tanjung Mutiara Hidayatul Taufid, kepala OPD terkait di lingkungan Pemkab Agam, unsur Forkopimda Plus Kabupaten Agam serta wali nagari se-Tanjung Mutiara.
(Virgo/*)
