Sosialisasi Penegakan Disiplin. ASN Harus Faham PP.53 – 2010

Lubukbasung, KABA12.com — Sebanyak 56 orang aparatur sipil negara dijajaran Pemkab. Agam ikuti sosialisasi penegakan displin yang digelar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Agam di aula eks. kantor dinas pendidikan Agam di Lubukbasung, Senin (14/5).

Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) Indonesia dan beberapa pemateri lain.

Kepala BPKSDM Agam, Fauzir mengatakan sosalisasi tersebut dalam rangka peningkatan kompetensi ASN untuk memaham regulasi yang berhubungan dengan kepegawaian.

“Kita berharap agar peserta sosialisasi yang terdiri dari pejabat kepala bagian, sekretaris OPD dan Kecamatan dapat mengaplikasikan dan mentransfer ilmu yang diperolehnya pada lingkunga kerja masing-masing. Karena hal ini telah diatur oleh PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN mulai dari persoalan cuti, hukuman penegakan kedisiplinan serta tata tertib lainnya, pemahaman ini yang perlu ditingkatkan,” ujar Fauzir.

Sementara itu, Kepala Subbidang Pengolahan B/2 Bapek Indonesia, Muhammad Syafiq dalam muatan materinya menyampaikan untuk penegakan kedisiplinan ASN harus memahami prosedur penjatuhan hukuman disiplin yang telah diatur oleh PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Dimana, seorang pegawai tidak serta merta langsung dijatuhi hukuman ketika melakukan pelanggaran. Melainkan terdapat prosedur yang harus dilakukan seperti pemanggilan, pemeriksaan yang dituangkan dalam BAP.

“Dari hasil BAP itu peran atasan yang bertanggungjawab melihat dan mengambil keputusan, apakah ASN yang bersangkutan terbukti atau tidak melakukan pelanggaran. Jadi penjatuhan hukuman disiplin harus memenuhi aspek prosedur, aspek kewenangan dan aspek substansi agar tidak cacat hukum,” sebutnya.

(Jaswit)

0Shares

Comments are closed.