Kaba Terkini

Soal Sekwan. DPRD Agam Tidak Akan Beri Rekomendasi Baru

Lubukbasung, KABA12.com — Hingga kini posisi Sekretaris DPRD Agam masih diisi pelaksana tugas (plt) yang kini dijabat M.Arsyid S.Sos. Penunjukan pejabat defenitif yang akan menjadi sekwan  masih menjadi misteri.

Pasalnya tiga nama calon sekwan dari hasil seleksi telah diserahkan kepada Bupati Agam dan rekomendasi dari DPRD pun telah diberikan pimpinan legislatif itu kepada Bupati Agam.

Baca berita sebelumnya:Bupati Agam Sesalkan Rekomendasi DPRD untuk Jabatan Sekwan

Pimpinan DPRD Agam sendiri tidak akan memberikan rekomendasi baru terkait nama calon sekwan defenitif itu.

Ketua DPRD Agam, Marga Indra Putra S.Pd dalam jumpa Pers kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (01/11) mengatakan, dirinya telah mempersilahkan siapa sekwan defenitif yang akan dilantik oleh Bupati Agam.

Apakah calon yang akan dilantik itu adalah yang disetujui oleh pimpinan DPRD Agam atau calon lain yang masuk tiga besar seleksi terbuka jabatan tinggi pratama.

Namun, jika dia diminta untuk kembali menyurati pemerintah untuk memberikan rekomendasi ulang, Marga Indra Putra mengaku tidak akan mengambil langkah tersebut. Karena, pada tanggal 24 Agustus 2017, dia selaku ketua DPRD Agam, sudah menyampaikan surat rekomendasi penetapan Sekwan kepada Bupati Agam.

 “Saya tidak akan mempermasalahkan siapa yang akan dilantik jadi Sekwan. Silahkan saja. Itukan hak Bupati. Yang pasti, surat persetujuan penetapan Sekwan, sudah saya tanda tangani dan sudah dikirim ke Bupati, ” ujar Marga Indra Putra yang didampingi oleh Plt. Sekwan, M.Arsyid S.Sos.

Baca juga: Sekwan Agam Misteri, Marga : Itu Urusan Bupati

Menurut Marga Indra Putra, dengan masih dijabat oleh seorang pelaksana tugas tentu kewenangannya tidak maksimal.

Sementara, Plt. Sekwan Agam M Arsyid S.Sos tidak bisa mengeksekusi anggaran perubahan yang angkanya bergeser atau berubah.

Hal itu sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Sekab Agam kepada Plt. Sekwan sebelum ia ditugaskan.

“Jika Plt. Sekwan hanya diberi kewenangan untuk mengeksekusi anggaran yang angkanya tidak berubah, tentu tidak akan ada kegiatan di DPRD Agam. Karena anggaran yang tetap angkanya hanya pembayaran listrik, pembayaran air dan gaji anggota DPRD Agam,” sebut Marga Indra Putra.

Terkait hal itu Plt. Sekwan M.Arsyid S.Sos menyebutkan, apa yang disampaikan Sekab.Agam  Martias Wanto padanya telah sesuai dengan UU nomor 30 tahun 2012 tentang administrasi pemerintahan pasal 14 ayat 7 bahwa ada pembatasan kewenangan dari pelaksana tugas.

“Karena seorang Sekwan atau Plt Sekwan secara tugas tetap bertanggung jawab pada pimpinan DPRD secara administrasi bertanggung jawab pada Bupati melalui Sekda, hal ini kemudian kami sampaikan pada pimpinan DPRD Agam seizin Sekda,” ujar M.Arsyid.

Persoalan ini pun menurut M. Arsyid, akan dimusyawarahkan dengan pimpinan DPRD dan Sekab Agam.

(Jaswit)

0Shares
To Top