Kaba Agam

Soal Larangan Mudik Lebaran, Pemkab Agam Ikuti Kebijakan Pemerintah Pusat

Agam, kaba12.com — Pemerintah Kabupaten Agam mengikuti kebijakan larangan mudik lebaran tahun 2021 yang ditetapkan oleh pemerintah pusat guna memutus penularan Covid-19.

Kebijakan larangan mudik itu sebelumnya sudah dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional.

Bupati Agam Andri Warman mengatakan, pihaknya akan mengikuti aturan dari pemerintah pusat terkait larangan mudik bagi masyarakat atau perantau. Pemkab Agam juga akan mengikuti kebijakan dan solusi terbaik yang dilakukan pemerintah pusat.

“Jadi, kita ikutin aja aturannya. Kita sampaikan kepada masyarakat bahwa ini himbauan dari pusat, lebaran tahun ini tidak pulang dulu. Kalau mau pulang, setelah tanggal 17 Mei nanti,” kata Andri Warman kepada wartawan, Rabu (21/4).

Bupati menambahkan, Sumatera Barat sudah mempunyai tradisi kalau lebaran Idul Fitri
merupakan waktu bagi perantau untuk pulang kampung. Namun saat ini mereka tidak boleh pulang kampung mengingat adanya larangan mudik guna mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus penyebaran virus Corona.

“Secara umum, mau tidak mau, suka tidak suka kita harus ikuti aturan main yang dilakukan oleh pemerintah pusat soal larangan mudik. Mudah-mudahan masyarakat bisa memahami terkait larangan mudik yang dibuat pemerintah pusat,” ujarnya.

Disisi lain, Pemerintah Kabupaten Agam belum memastikan adanya posko penyekatan bagi perantau yang nekat pulang kampung pada saat itu.

Namun menurut Bupati Andri Warman, pada prinsipnya wilayah Agam tidak akan terlalu over terkait penyekatan hal itu, karena Agam merupakan daerah perlintasan.

“Sejauh ini saya belum mendapat arahan dari Gubernur terkait hal itu. Tapi tetap kita bersama jajaran Dinas Perhubungan akan menyiapkan tim Satgas Lebaran. Yang jelas kita lihat kondisi dilapangan nanti,” jelasnya.

(Bryan)

To Top