Hukum dan Kriminal

Simpan 18 Paket Sabu, Warga  Diringkus

Bukittinggi, KABA12.com — Seorang laki-laki, RWN (34) warga Gurun, kecamatan Harau, kabupaten Limapuluh Kota, pemilik narkoba jenis Sabu diringkus jajaran Satnarkoba Polres Bukittinggi pada Kamis (10/08) sekitar pukul 14.00 WIB.

Tersangka diringkus ketika sedang berada di dalam sebuah kamar belakang Kantor Travel TPN, Bonjo By Pass Tarok Dipo Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi.

Dari keterangan Kapolres Bukittinggi, AKBP Arly Jembar Jumhana SIK MH melalui Kasat Narkoba, AKP Efriandi Azis SH, kalau tersangka ditangkap oleh anggota Opsnal Satnarkoba Polres Bukittinggi setelah adanya pengaduan dari masyarakat tentang akrifitas yang bersangkutan sering memakai narkoba.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian oleh tim opsnal Sat Narkoba Polres Bukittinggi, terbukti kalau tersangka sedang menyimpan narkoba jenis sabu. Tanpa menunggu lama, polisi langsung lakukan penangkapan ke dalam kamar di belakang kantor travel TPN tersebut ketika tersangka sedang duduk di atas kasur kamar belakang.

Karena tempat tersebut sudah dikepung oleh pihak kepolisian, yang bersangkutan tidak bisa berbuat banyak. Beberapa orang masyarakat setempat yang dijadikan saksi langsung melihat ketik penggeledahan dilakukan oleh pihak kepolisian.

Dari penggeledahan polisi, ditemukan di dalam tas kecil yang dipakai di pinggang sebelah kanan tersangka yang berisi 17 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastic klep warna bening dan satu paket sedang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus plastic klep warna bening.

Adanya beberapa barang bukti tersebut, yang bersangkutan mengakui kalau semua paket kecil sabu-sabu adalah miliknya dan selanjutnya, tersangka langsung digiring ke polres Bukittinggi untuk menjalani pemeriksaan.

Selanjutnya, tersangka bersama BB sabu-sabu diamankan di Mapolres Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut sampai dilimpahkan ke kejaksaan. Atas perbuatan tersangka ini, terang Kasat, yang bersangkutan dijerat pasal 112 Subs 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, terbukti menyimpan, memiliki, menguasai dan menggunakan narkoba golongan satu dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.

(Ikhwan)

To Top