Islam mensyariatkan kepada umat Muslim agar selalu berbuat baik kepada tetangga yang hidup berdampingan bersamanya. Namun jika kita mendapati ternyata seseorang yang hidup di samping kita adalah tetangga yang non-Muslim, bagaimana seharusnya sikap kita kepada mereka? Bolehkah kita berbuat baik kepada mereka?
Anjuran berbuat baik kepada tetangga berlaku secara umum kepada setiap orang yang disebut tetangga, bagaimana pun keadaannya. Ketika menjelaskan hadits
مَا زَالَ جِبْرِيْلُ يُوْصِيْنِيْ بِالْـجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ
“Jibril senantiasa menasehatiku tentang tetangga, hingga aku mengira bahwa tetangga itu akan mendapat bagian harta waris”
Al ‘Aini menuturkan: “Kata al jaar (tetangga) di sini mencakup muslim, kafir, ahli ibadah, orang fasiq, orang jujur, orang jahat, orang pendatang, orang asli pribumi, orang yang memberi manfaaat, orang yang suka mengganggu, karib kerabat, ajnabi, baik yang dekat rumahnya atau agak jauh” (Umdatul Qaari, 22/108)
Menurut Muhammad Abdul Qadir al-Mishri dalam kitabnya yang berjudul al-Wala’ wa al-Bara’ fi Islam menjelaskan bahwa bahwa non-Muslim tetap mempunyai hak sebagai tetangga. Berdasarkan beberapa riwayat yang berasal dari Nabi Muhammad, tetangga ada tiga macam
Pertama, tetangga yang mempunyai tiga hak. Yaitu jika seseorang bertetangga dengan saudara/kerabat yang muslim. Maka tetangga tersebut mempunyai hak sebagai tetangga, sebagai saudara, dan sebagai muslim, yang wajib kita penuhi dan jaga haknya.
Kedua, tetangga yang memiliki dua hak. Yaitu jika bertetangga dengan seorang muslim, maka ia mempunyai hak sebagai tetangga dan sebagai muslim yang harus dijaga haknya.
Ketiga, tetangga yang memiliki satu hak. Jika kita bertetangga dengan non-Muslim, maka meskipun secara akidah orang tersebut berbeda dengan kita, tatap harus dipenuhi haknya sebagai tetangga.
Dalam riwayat Imam Bukhari, ketika Rasulullah mendapati anak tetangganya yang Yahudi sakit, beliau menjenguk anak tersebut untuk memenuhi haknya sebagai tetangga. Dalam riwayat lain, bahkan Rasulullah juga menjenguk pengemis Yahudi buta yang selalu menjelek-jelekkannya, padahal si Yahudi tidak menyadari bahwa selama ini yang menyuapinya makanan adalah Rasulullah sendiri.
Jadi, walaupun tetangga kita non-muslim, ia tetap memiliki satu hak yaitu hak tetangga. Jika hak tersebut dilanggar, maka terjatuh pada perbuatan zhalim dan dosa.
(sumber: bincangsyariah.com)
