Siap Dimanfaatkan, Laboratorium Lingkungan Agam Target Rp100 Juta PAD

Lubukbasung, KABA12.com — Setelah mengantongi sertifikat akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan Nomor. LP-1247-IDN dan terregistrasi di Kemeneterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan Nomor Registrsi SK/S.1283/Setjen/SLK/STD, UPT. Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Agam siap dimanfaatkan untuk masyarakat umum.

Hal itu secara resmi telah disosialisasikan pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Agam pada seluruh instansi pemerintahan mulai dari lingkung kabupaten hingga kecamatan ataupun perusahaan yang terlibat langsung dengan persoalan lingkungan di aula Panti Asuhan Putra Lubukbasung, Rabu (27/02).

Sekretaris DLH Kabupaten Agam, Arief Restu mengatakan, Laboratorium Lingkungan ini mampu dan dapat melakukan pengujian kualitas lingkungan seperti, pengujian kualitas air sungai, air bersih, air minum isi ulang, air baku dan air limbah. Kemudian pengujian kualitas udara Ambien, emisi sumber tidak bergerak dan kebisingan, serta pengujian kualitas tanah untuk produksi biomassa.

“Dengan begitu penting bagi kita untuk mensosialisasikan ini pada seluruh instansi, perusahaan, ataupun pihak pelaku usaha lainnya yang membutuhkan pengujian lingkungan untuk dapat memanfaatkan laboratorium ini. Untuk pengujian sekarang masyarakat tidak lagi perlu jauh ke Padang atau ke Pariaman, karena kita di Agam sudah bisa melakukan pengujian kualitas lingkungan dan itu sudah terakreditasi oleh KAN dan teregistrasi di KLHK,” ujarnya.

Keberadaan laboratorium lingkungan yang telah terakreditasi dan teregistrasi ini telah banyak ditunggu masyarakat, terutama bagi instansi dan pelaku usaha, “sudah banyak instansi dan perusahaan yang mengantri untuk pengujian di labor kita, bahkan itu banyak dari daerah lain,”ulasnya.

UPT. Laboratorium Lingkungan ini berada di depan kantor DLH Agam di Jl. Sikumbang Padangbaru Lubukbasung.

Dengan telah terakreditasi dan diregistrasinya UPT. Laboratorium Lingkungan DLH ini, tentu juga diharapkan adanya menambah pemasukan bagi kas daerah. Karena untuk pengujian nantinya, pihak pemerintah setempat telah menetapkan biayanya, mulai dari Rp. 15.000 hingga Rp. 150.000 tergantung dengan jenis pengujian dan parameter yang diperlukan.

“Dari pengujian di laboratorium ini kita memungut retribusi, sebagai tambahan pendapatan bagi daerah. Diawal tahun ini, kita targetkan laboratorium lingkungan menghasilkan PAD sekitar Rp. 100 juta. Kita lihat nanti dari perkembangannya,” jelas Arief.

Sementara itu, Asisten Pembangunan Perekonomian dan Kesra, Jetson saat membuka kegiatan sosialisasi tersebut menyampaikan, Laboratorium Lingkungan Kabupaten Agam merupakan labor pertama di Sumatera Barat yang teregistrasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta yang ketiga terakreditasi di provinsi.

“Dengan telah terakreditasi dan teregistrasinya UPT. Laboratorium Lingkungan ini, maka pelaksanaan labor telah sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan hasil pengujiannya dapat dipertanggung -jawabkan secara ilmiah dan hukum,” tegasnya.

(Jaswit)

0Shares