Setelah Libur 10 Hari, ASN Wajib Masuk Hari Pertama

Bukittinggi, KABA12.com — Kabar gembira datang untuk para pegawai negeri sipil seluruh Indonesia. Pasalnya untuk libur dan cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 1439 Hijriah, tergolong panjang.

Libur dimulai sejak tanggal 11 dan berakhir 20 Juni 2018. Kebijakan serupa juga berlaku di kota Bukittinggi.

Walikota Bukittinggi melalui Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Sustinna, menjelaskan, sesuai edaran dari pusat didukung edaran walikota, seluruh ASN mendapat jatah libur dan cuti bersama selama lebaran Idul Fitri selama 10 hari.
Namun demikian tetap ada beberapa kebijakan khusus yang ditetapkan oleh Walikota, selama libur dan curi bersama itu.

“Memang ASN pada tanggal 11 hingga 20 Juni, libur lebaran. Namun sejumlah staf setiap dinas atau bagian, mendapat jatah untuk menjaga kantor, demi keamanan bersama. Pembagiannya diserahkan kepada masing-masing dinas dan bagian,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Titi, untuk pejabat eselon II dan III ditugaskan untuk menyebar ke seluruh titik kota Bukittinggi.
Hal ini dilakukan untuk memantau situasi kota selama libur lebaran. Beberapa diantaranya juga standby di rumah dinas Walikota.

“Jika ada kendala di lapangan, para pejabat eselon II dan III langsung dapat berkoordinasi. Seluruh masalah harus diselesaikan saat itu juga. Pada sore setiap harinya, ada laporan terkait hasil pemantauan lapangan yang dibuat di rumah dinas Walikota sebagai titik kumpul,” jelasnya.

Setelah libur dan cuti bersama selama 10 hari, para ASN akan memulai kembali aktivitas seperti hari biasa pada tanggal 21 Juni 2018. “Diawali dengan apel bersama pada hari itu dan seluruh ASN wajib hadir pada saat itu. Bagi yang tidak hadir akan ada sanksi tegas, ” tegas Sustinna.

(Ophik)

0Shares