Sempat Buron 4 Bulan, ZAL Gelapkan Mobil Warga, Tak Berkutik Diringkus Tim Kupu-Kupu

Lubukbasung, kaba12 — Tim Kupu-Kupu Jatanras Satreskrim Polres Agam berhasil meringkus ZAL, (52) pelaku penggelapan kendaraan milik warga di Sungai Aur Jorong V Sungai Jaring Nagari Lubukbasung Jumat, ( 31/5).

Pelaku ZAL, (52) warga Jorong Pasa Maninjau Nagari Maninjau Kecamatan Tanjung Raya itu ditangkap di kediamannya di Paraman Tali-Tali, Jorong Surabayo, Nagari Lubukbasung, bersama barang bukti hasil kejahatannya, setelah 4 bulah masuk dalam daftar pencarian orang ( DPO) sejak penggelapan dilakukan pelaku.

Penangkapan terhadap ZAL, dibenarkan Kapolres Agam AKBP. Muhammad Agus Hidayat, didampingi Kasat Reksrim Polres Agam AKP. Efrian Mustaqim Batiti dalam relis yang disampaikan staf Humas Polres Agam, Sabtu, (1/6).

Dijelaskan, pelaku Zal berhasil ditangkap di depan rumahnya di Paraman Tali Tali Nagari Surabayo Kecamatan Lubukbasung, Jumat, (31/5) sekitar pukul 19.45 WIB.

“Pelaku ditangkap karena penggelapan kendaraan jenis colt diesel 100 PS milik warga tanggal 11 Januari 2024 lalu, ” jelasnya.

Disebutkan, pelaku sempat menjadi buronan selama 4 bulan dan masuk dalam DPO Polres Agam, ” berkat kegigihan personil kita di lapangan, pelaku akhirnya bisa kita tangkap, ” jelas AKBP. Muhammad Agus Hidayat.

Sementara Kasat Reskrim Polres Agam AKP Efrian Mustaqim Batiti menambahkan, pelaku ZAL melakukan kejahatan penggelapan kendaraan tersebut dengan modus rental.

“Pelaku merental kendaraan milik korban, namun tidak di kembalikan. Uang rental pun tidak dibayarkan. Parahnya,pelaku juga menjual kendaraan tersebut kepada orang lain, ” jelasnya.

Ditambahkan, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Agam lengkap dengan barang bukti hasil kejahatannya.

” Hasil pemeriksaan sementara,atas perbuatan pelaku,pemilik kendaraan mengalami kerugian mencapai IDR 60 Juta . Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana Jo pasal 378 KUHPidana, ” ujarnya.

(HARMEN)

0Shares