Dinas Pertanian Agam

Sembelih Sapi Betina Produktif Diancam Pidana

Lubukbasung, KABA12.com — Dinas Pertanian kabupaten Agam melalui bidang Keswan Veteriner sudah tiga bulan terakhir menggiatkan sosialisasi pelarangan penyembelihan sapi betina produktif. 

Hal itu dilakukan untuk mempercepat program swasembada daging sapi di kabupaten Agam.

Kabid.Keswan dan Keswan Veteriner Dinas Pertanian Agam, Farid Muslim mengatakan, larangan penyembelihan sapi betina produktif itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 18 ayat (4), menyebutkan setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif.

“Dalam pasal 86 ada aturan sanksi pidana yang akan dikenakan kepada pelanggar aturan tersebut. Dimana sanksi pidana kurungan bagi orang yang menyembelih ternak ruminansia besar betina produktif paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 300 juta,” sebutnya.

Untuk itu mengimbau kepada seluruh masyarakat di kabupaten Agam agar dapat mematuhi aturan tersebut jika tidak ingin dikenakan sanksi pidana.

Lebih lanjut Farid Muslim menjelaskan, sebagai alternatif menghindari kekurangan pasokan daging di pasar, Distan Agam mengizinkan penjual daging untuk membawa daging dari luar kabupaten seperti dari daerah Pariaman. Untuk mengaplikasikan peartauran tersebut di lapangan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada rumah potong hewan (RPH), penjual daging dan pedagang di pasar ternak.

Sementara untuk pengawasannya akan dilakukan oleh personel Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas), yang dikerahkan Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri di sejumlah RPH.

“Diharapkan untuk tidak potong sapi betina masih produktif, karena ada undang-undang dengan sanksi pidana. Selain Babinkantibnas, sabhara juga lakukan patroli cek dalam hal tugasnya, kalau seandainya terjadi pelanggaran, dari Satresrim bertindak dengan UU,” jelasnya.

(Jaswit)

To Top