Lubukbasung, KABA12.com — Seiring dengan adanya peraturan KPU mengenai pendaftaran Calon Legislatif (Caleg) menggunakan sistem aplikasi pencalonan (SILON). KPU Agam menggelar sosialisasi Silon bagi Partai Politik peserta pemilu 2019, bertempat di meetingroom Hotel Sakura Syariah, Lubukbasung, Sabtu (09/06).
“Sosialisasi hari ini, untuk mempermudah proses pencalonan, karena dalam proses pencalonan saat ini harus menggunakan soft copy dan hard copy,” sampai Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Agam Eri Efendi.
Eri menjelaskan, guna aplikasi SILON sebagai sarana pengajuan bakal calon dalam pemilu 2019. Dimana aplikasi tersebut nantinya akan dioperasikan seorang Operator yang telah diberi mandat oleh masing-masing partai.
“SILON wajib diisi bagi seluruh Parpol Peserta Pemilu 2019. Tanpa mengisi aplikasi ini parpol tidak dapat mengajukan bakal calon,” tegasnya.
Dengan adanya sosialisasi tersebut KPU Agam berharap agar tidak ada lagi kesalahan dalam pendaftaran Caleg. Apalagi pendaftaran menggunakan SILON ini merupakan hal yang masih baru.
“Entry data pengajuan bakal calon menggunakan SILON sudah bisa dilakukan mulai 4 Juni kemaren hingga 4 Juli 2018 mendatang. Jadi, setelah itu, 4 hingga 17 Juli proses pencalonan sudah bisa dimulai,” ujarnya.
(Jaswit)
