Lhokseumawe,KABA12.com — Tim Polres Lhokseumawe menangkap satu petani ganja berinisial AH (23), warga Desa Lancok, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (12/10).
Selain itu, polisi juga membakar enam hektar ladang ganja milik AH dan seorang temannya berinisial AB yang kini menjadi buron petugas.
Wakil Kepala Polisi Resor Lhokseumawe, Kompol Imam Asfali, memimpin penangkapan dan pembakaran ladang ganja itu.
“Dia kita tangkap saat menyiram tanaman ganja. Enam hektar itu tersebar di tiga bukit. Ketika dia muncul langsung ditangkap petugas,” kata Kompol Imam, seperti dikutip Kompas.com.
Selain itu, 100 polisi juga dikerahkan untuk membakar ladang ganja tersebut. Pengintaian ladang ganja itu dilakukan sehari sebelumnya. Bahkan, sambung Kompol Imam, polisi menginap di kawasan perbukitan tersebut.
“Saat ditangkap pelaku sempat melawan petugas. Satu lainnya berhasil kabur,” katanya.
Selain itu, polisi juga membakar tiga gubuk milik petani ganja itu. Di gubuk tersebut disimpan ganja kering, bibit ganja dan plastik untuk pengepakan ganja siap edar.
“Kami ingatkan masyarakat jangan coba-coba menanam ganja, itu melawan hukum dan kita pastikan polisi akan menangkapnya,” pungkas Kompol Imam.
(Dany)