Lubukbasung,kaba12.com — Lagi, tim Ops.Satresnarkoba Polres Agam sukses meringkus tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, Rabu,(19/2) sekitar pukul 23.15 WIB.
Tim Opsnal.Satresnarkoba Polres Agam berhasil meringkus ASE alias An Tabuah,(29), warga Kampuang Tabuah, jorong II Garagahan, Kecamatan Lubukbasung.
Dalam penangkapan terhadap ASE alias An Tabuah itu, polisi berhasil mengamankan 3 paket narkotika jenis sabu yg dibungkus plastik warna bening, uang tunai sebesar Rp. 250.000, 1 ( satu ) buah timbangan digital merk Csale warna hitam,1 ( satu ) pak plastik pembungkus warna bening, 1 ( satu ) buah bong terbuat dari botol plastik warna bening, 1 ( satu ) buah kaca pirek, 1 ( satu ) buah kotak rokok merk Djisamsoe, 1 ( satu ) buah kotak rokok merk Dunhil warna hitam, 2 ( dua ) buah pipet warna bening,1( satu ) buah mancis warna hening, dan 1(satu) Unit Hp merk Asus warna hitam.
Penangkapan ASE alias An Tabuah itu dibenarkan Kapolres Agam AKBP.Dwi Nur Setiawan, melalui Kasat. Resnarkoba Polres Agam didampingi PAUR.SUBBAG Humas Polres Agam Aiptu.Septa Beny Putra dalam siaran Persnya.
Dijelaskan, proses penangkapan tersangka ASE berlangsung cukup dramatis, dimana saat akan ditangkap pelaku,sedang berdiri di teras rumahnya di Kampuang Tabuah , jorong Duo Geragahan, Nagari Geragahan, kecamatan Lubukbasung.
Saat tim Opsnal. Satresnarkoba Polres Agam akan menggerebek, pelaku berniat melarikan diri kebelakang rumahnya kemudian tim langsung mengejar dan menangkap pelaku dan kemudian menggeledah tersangka ditemukan HP merk Asus warna hitam dan uang senilai Rp 250 000,- yang ditemukan didalam jaketnya.
Dijelaskan, kemudian pelaku dibawa ke rumahnya dan dilakukan penggeledahan rumah ditemukan satu buah kotak rokok merk Djisamsoe yang berisikan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik warna bening kemudian dilanjutkan penggeledahan ke dalam kamar diduga pelaku dan ditemukan diatas loteng kamar satu buah kotak rokok merk Dunhil warna hitam yg berisikan dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik warna bening, satu buah timbangan digital merk scale warna hitam, satu buah kaca pirek, dua buah pipet warna bening, dan satu buah mancis warna bening pada saat penggeledahan dan penyitaan barang bukti disaksikan para, ” pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya yang dibeli kepada Randi di Padang,” jelas Beny.
Ditambahkan, kemudian tim Opsnal Resnarkoba Polres. Agam melakukan pengembangan namun alamat pasti Randi tidak ditemukan, kemudian tim Opsnal Polres Agam mengamankan barang bukti hasil sitaan milik pelaku ke Makopolres Agam untuk pengusutan lebih lanjut.
” Pelaku diancam undang – undang No. 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan narkotika,” jelas PAUR SUBBAG Humas Polres Agam itu lagi.
HARMEN
