Lubukbasung, kaba12.com — Jajaran Satresnarkoba Polres Agam kembali berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba.
Kali ini, Kamis,(10/2) malam sekitar pukul 18.30 WIB, tim Opsnal.Satresnarkoba Polres Agam menangkap BK alias Ben,(40) di Pasar Lama Lubukbasung, nagari Lubukbasung, yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Warga jalan Dipenegoro Simpang III Jorong IV Surabayo Kenagarian Lubukbasung, diamankan tim Opsnal.Polres Agam bersama barang bukti berupa 2 ( dua ) paket Narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik warna bening dan 1 helai celana panjang merk levis warna biru.
Penangkapan BK dibenarkan Kapolres Agam AKBP. Dwi Nur Setiawan, melalui Kasat. Resnarkoba didampingi PAUR.Subbag Humas Polres Agam Aiptu.Septa Beny Putra dalam siaran Pers Kamis malam.
Dijelaskan, Kamis (20/2) sekitar pukul 18.30 WIB, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam berhasil mengamanakan BK alias Ben, saat pelaku sedang berdiri di tepi jalan Raya Pasar Lama Lubukbasung Kenagarian Lubukbasung dimana petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan dan menggedah tersangka.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan 2 paket ganja yang dibungkus plastik warna bening di saku depan sebelah kanan celana panjang merk levis warna biru yang dipakai oleh pelaku

” Pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya, yang dibeli dari Gojek yang berdomisili di Kinali Pasaman Barat,” jelas Beny.
Mendapat pengakuan itu, ulasnya, tim Opsnal Resnar Resnarkoba Polres Agam melakukan pengembangan namun alamat pasti Gojek tidak ditemukan, kemudian pelaku BK alias Ben, diamankan ke Makopolres Agam berikut barang bukti untuk pengusutan lebih lanjut.
HARMEN
