Matur, KABA12.com — Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Agam menangkap satu orang yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Jorong Panta Nagari Fanta Pauh Kecamatan Matur, Selasa (16/01) sekitar pukul 21.00 WIB. Dari penangkapan, petugas menyita narkotika golongan I jenis shabu, handphone dan uang tunai.
“Satu orang tersebut berinisial HF (31) yang merupakan warga Pakan Kurai RT 002 RW 005 Kelurahan Pakan Kurai Kec. Guguak Panjang Kota Bukittinggi.
HF digerebek petugas ketika hendak melakukan transaksi narkoba,”kata Kasatresnarkoba, AKP Antonius didampingi Kasubag Humas Polres Agam, Iptu M Zen, Rabu (17/01).
Kasatresnarkoba Polres Agam, AKP Antonius menjelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar terkait sering terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Menanggapi laporan masyarakat tersebut, pihaknya langsung menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan terhadap terlapor.
“Dari hasil penyelidikan, didapati informasi bahwa terlapor akan melakukan transaksi jual beli narkotika. Tim kita langsung melakukan pengintain, ketika diyakini terlapor menguasai barang bukti, tim langsung melakukan penangkapan,”ujarnya.
Ia menambahkan, dari hasil penggeledahan Satresnarkoba Polres Agam mengamankan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis shabu seberat 10,02 gram yang terbagi kedalam beberapa paket yakni, satu bungkus paket menengah dan 17 bungkus paket kecil. Selain itu, juga diamankan satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp.1.855.000.
Kepada petugas tersangka mengaku baru mengedar barang haram tersebut sekitar tiga bulan terakhir dan baru kali ini mengedarkan shabu di wilayah tersebut.”Ia mengaku sebelumnya hanya pemakai, namun ia tergiur untuk mengedarkan barang haram tersebut,”ujarnya.
Tersangka bersama barang bukti saat ini sudah diamankan di Mako Polres Agam guna penyelidikan lebih lanjut.
(Ardi)