Agam, KABA12.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Agam kembali berhasil menangkap lima tersangka pemakai dan pengedar narkoba jenis ganja dan shabu. Kelima tersangka ditangkap di sebuah pondok di lokasi pembibitan ikan di Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Selasa (27/09) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Agam, AKP. Dodi Apendi SH melalui KBO Satresnarkoba, Iptu Safrizal B mengatakan, tertangkapnya kelima tersangka berdasarkan informasi masyarakat, yang resah karena lokasi itu sering terjadi penyalahgunaan narkoba. “Mendapat informasi, kami langsung melakukan pengintaian dan berhasil menangkap lima tersangka usai mengkonsumsi narkoba,” ujarnya.
Para tersangka, Y (46) dan D(37) warga Aia Angek Jorong Gasang Nagari Maninjau, H (42) dan A (26) keduanya warga Kapalo Koto Nagari Bayua, serta Rafles (20) warga Padang Lua, Kecamatan Banuhampu.
Safrizal menambahkan, dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket ganja, satu paket sedang sabu, alat hisap sabu, dan uang yang diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp 847.000.
Saat ini tersangka mendekam di tahanan Mapolres Agam guna penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal 114 UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman 5 hingga 20 tahun kurungan penjara.
(Ardi)
