Manggopoh, KABA12.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Agam kembali membekuk seorang pemuda yang diduga memiliki Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, di daerah Monggong, Jorong IV Surabayo, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumbar, Sabtu (26/1).
Tersangka yang berinisial ES (26) alias Apuak tersebut salah satu warga Komplek Plasma, Jorong Manggopoh utara, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi, SIk melalui Kasat Resnarkoba Polres Agam Iptu Desneri, SH, MH tersangka ES diciduk Satnarkoba Polres Agam dengan menurunkan anggota yang menyamar (undercover buy) untuk menyelidiki tersangka ES.
‘’Tersangka ES mengatakan, narkotika jenis shabu dan Ekstasi tersebut ia dapat dari Jaringan LP Padang Lansano, dari salah seorang Narapidana Parial yang dikirim dari pariaman pada hari Babtu, sekira pukul 18.00 Wib dengan cara di antar oleh teman Parial yang tidak diketahui namanya, dan tersangka ES menerima sabu dan pil ekstasi tersebut di manggopoh.’’ terangnya.
Pihaknya mengamankan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening seberat lebih kurang 2.5 gram, satu butir pil ekstasi, dan uang hasil penjualan sebanyak Rp. 2.246.000,- (dua juta dua ratus empat puluh enam ribu rupiah), serta satu unit HP merk samsung lipat warna hitam , dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam biru nomor polisi BA 3636 T.
Dengan bisnisnya itu, tersangka terancam pasal 114 undang-undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman di atas 15 tahun kurungan penjara.
(Ardi)
