Bukittinggi, KABA 12.com — Satres Narkoba Polres Bukittinggi kembali meringkus 3 tersangka pengedar narkoba jenis shabu, Selasa (04/10) malam, di Jorong Taluak Kenagarian Taluak IV Suku Kec. Banuhampu kab. Agam.
Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP. Eko Sulistyo mengungkapkan penangkapan dilakukan ketika anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan dilakukannya transaksi narkotika jenis shabu-shabu oleh pelaku “AP” dan “RA”. Kemudian anggota langsung menuju ke TKP, pelaku yang sedang duduk santai ditangkap dengan barang bukti satu paket kecil shabu.
Setelah dilakukan pengembangan “AP” mengakui bahwa barang haram tersebut didapatnya dari seorang yang bernama “AY”.
“Selanjutnya anggota melakukan pencarian terhadap “AY”, dan pukul 11 malam pelaku juga berhasil diringkus dikediamannya belakang Pasar Aur Kuning Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi,”sambung Eko.
Dari tangan tersangka “AY” berhasil diamankan dua buah bong lengkap dengan alat hisab, plastik bungkusan shabu, dan mancis.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Bukittinggi guna penyelidikan lebih lanjut.
(Debi kurnia)