Hukum dan Kriminal

Polres Bukittinggi Amankan 3 TSK Bersama 34 Paket Kecil Shabu

Bukittinggi, KABA12.com — Seorang Pemuda berinisial R (38) warga Jorong Baso Nagari Tabek Panjang Kecamatan Baso ditangkap pihak kepolisian saat hendak menuju lokasi pesta sabu-sabu, Kamis (03/11) sekitar pukul 22.00 WIB. ‘R’ berhasil dicegat oleh pihak kepolisian di depan Toko Cahaya motor Jorong Koto Hilalang Nagari Lambah Kecamatan IV Angkek Kabupaten Agam.

photogrid_1478250196283Kasatres Narkoba Polres Bukittinggi, AKP. Y Eko Sulistiyo, membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka diamankan berdasarkan informasi dari warga sekitar yang mengatakan akan ada kegiatan pesta shabu-shabu. Setelah diperiksa, anggota menemukan 1 (satu) paket kecil shabu shabu yang dibungkus dengan plastik bening. Setelah dilakukan interogasi terhadap ‘R’ dia mengaku bahwa dia membeli kepada seorang laki laki berinisial MA.” jelasnya.

Kemudian pada Jumat (04/11) Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Alhasil, petugas menangkap pelaku yang berinisial MA (27) warga Kelurahan Campago Ipuah Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi, saat berada di salah satu warnet di Gulai Bancah.

photogrid_1478250118469“Tidak lama setelah itu sekitar pukul 01.30 WIB Personil kembali menangkap pelaku lainya berinisial AP (29) warga RT 001 RW 004 Kelurahan Tarok Dipo Kecamatan Guguk Panjang Bukittinggi.” lanjut Eko Sulistiyo.

Dari tangan AP, pihak kepolisian menemukan barang bukti narkotika jenis Shabu sebanyak 33 paket kecil siap edar, yang diperkirakan seharga Rp 11 juta. Selain itu, petuga juga mengamankan 2 unit telpon genggam serta uang tunai Rp 350.000,-.

“Menurut AP, Sabu sabu tersebut milik kakaknya. Kini anggota sedang memburu kakak si AP ini.” tutupnya.

Atas perbuatannya, ‘R’, yang diduga merupakan pemakai, dijerat Undang undang narkotika pasal 112 dan 127. Sedangkan ‘MA’ dan ‘AP’ sebagai pengedar dan juga pemakai dikenakan pasal 112, 114 dan 127, dengan hukuman kurungan maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda sebanyak Rp 10 Miliyar.

(Jaswit)

To Top