Bukittinggi, KABA12.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi, berhasil menggrebek dua orang pengedar narkoba jenis ganja dan shabu, Senin (03/10), di dua lokasi berbeda.
7 paket kecil shabu siap edar, lengkap dengan alat hisab (bong), timbangan elektrik, dan plastik klip diamankan tim kepolisian satresnarkoba dari tersangka “Y” (38) di Gang Pasar sayur Kelurahan Tarok Dipo, Kecamatan Guguk Panjang, pukul 13.30 WIB.
Sedangkan tersangka lainnya, “AB” (29) pemuda asal Guguk Panjang Bukittinggi dibekuk kepolisian pukul 19.30 WIB di Jalan Bukit Ambacang, Jorong Aro Tandikia Kanagarian Gadut Tilatang Kamang Agam. Di lokasi ini, tersangka diduga akan melakukan transaksi. Alhasil, pelaku dibekuk petugas dengan barang bukti berupa 3 paket besar ganja kering.
Saat dilakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas pun melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti lainnya berupa 5 paket besar, 1 paket sedang dan 1 paket kecil ganja kering, yang terdapat di rumah “AB” jalan Hamka RT 004 RW 006 Kelurahan Pakan Kurai, Guguk Panjang Bukittinggi. Diperkirakan, barang bukti berupa ganja kering milik AB mencapai 9 kg.
“Ini merupakan Penangkapan pengedar Narkoba terbesar kedua selama dua minggu terakhir, yakni jenis ganja kering, dan shabu” jelas Kapolres Bukittinggi, AKBP Tri Wahyudi, S.IK, MH, didampingi Kasat Res Narkoba AKP. Y. Eko Sulistiyo, SH, saat melakukan ekspos di Mapolres Bukittinggi, Selasa (04/10).
AKBP. Tri Wahyudi mengatakan, kedua tangkapan ini merupakan jaringan pengedar narkoba yang selama ini menjadi DPO Polres Bukittinggi. “Kedua tersangka merupakan pemain profesional yang selama ini merupakan jaringan narkoba dan telah menjadi DPO kepolisian Bukittinggi”ujarnya
Akibat perbuatannya, kedua tersangka AB dan Y dijerat UU Narkoba No. 35 tahun 2009, pasal 114 junto 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.
(Jaswit)