Hukum dan Kriminal

Satnarkoba Polres Ringkus Pengedar Sabu

Tilatang Kamang, KABA12.com — Pada operasi anti narkotika (antik) tahun 2017 ini, Kamis (6/4) sekitar pukul 21.00 WIB, Satnarkoba Polres Bukittinggi berhasil meringkus pemilik narkoba jenis sabu-sabu.

Tersangka, AM (22) warga Jorong Ngungun Pakan Kamis, Nagari Koto Tangah, Kecamatan Tilatag Kamang, Agam diringkus ketika berada di sebuah cafe daerah Bukik Lurah, Jorong PSB, Nagari Gadut,  Kecamatan Tilatang Kamang, Agam.

Seperti dijelaskan Kapolres Bukittinggi, AKBP. Arly Jembar Jumhana SIK MH melalui Kasat Narkoba, AKP. Erfiandi Azis SH, selama operasi antik, kasus ini merupakan tangkapan kedua.

Tertangkapnya tersangka ini atas keberhasilan penyelidikan pihak kepolisian pada operasi ini.

Selama ini, tersangka memang sering melakukan transaksi narkoba di cafe tempat dia diringkus. Atas pengaduan dari masyarakat, polisi mengintai keberadaan tersangka selama tiga hari terakhir. Setelah dipastikan tersangka berada di cafe itu, polisi langsung meringkus tanpa perlawanan.

Beberapa  masyarakat sekitar dan perangkat nagari yang dijadikan saksi, polisi menggeledah yang bersangkutan.

Ternyata ditemukan empat paket sabu-sabu di dalam kotak rokok yang disimpan di celana tersangka. Karena barang bukti tersebut, tersangka tidak bisa mengelak dan mengakui kalau barang itu adalah miliknya.

Dengan barang bukti tersebut tersangka langsung dibawa ke Polres Bukittinggi untuk menjalani pemeriksaan. Dari pengakuannya, empat paket sabu-sabu ini bernilai sebesar Rp 800 ribu.

Dijelaskan Kasat Narkoba, tersangka dijerat pasal 114 Subs 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang menguasai, memiliki dan mengedarkan narkotika golongan satu dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara. “Dari target kita, untuk mengungkap kasus peredaran narkoba selama operasi antik sudah membuahkan hasil,” ungkap AKP Erfiandi.

(Ikhwan)

0Shares
To Top