Bukittinggi, KABA12.com — Satres narkoba Polres Bukittinggi, kembali mengamankan seorang pelaku kepemilikan narkotika jenis ganja di kabupaten Agam, Kamis (19/07) malam. Pelaku berinisial AB (25), diringkus di depan ATM SPBU Bangkaweh.
Kapolres Bukittinggi AKBP Arly Jembar Jumhana, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Pradipta Putra Pratama, menjelaskan, penangkapan pelaku, berawal dari informasi masyarakat.Dimana warga cukup resah dengan aksi tersangka.
“Dari informasi itu, kita kembangkan, dan AB berhasil kita ringkus di depan ATM Mandiri dekat SPBU Jorong Bangkaweh Kanagarian Ladang Laweh, Banuhampu Kabupaten Agam, Kamis malam sekitar pukul 19.30 WIB,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kasat Narkoba menyampaikan, saat penangkapan, petugas berhasil menemukan barang nukti berupa satu paket sedang narkotika jenis ganja, yang sisimpan dalam kotak kartu remi miliknya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Bukittinggi. Akibat tindakannya, pelaku terancam sangai undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentag narkotika.
(Ophik)
