Jakarta, KABA12.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menerima saran dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta untuk menyusun peraturan tentang Program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah ibu kota.
Sandiaga mengatakan, P4GN itu akan dibuat karena Jakarta secara khusus sudah masuk fase kritis dan darurat narkotik.
“Kami merasa ini sudah masuk ke masa-masa yang sangat kritis dan darurat, karena yang dihantam (narkotik) adalah sendi-sendi kemasyarakatan dan masa depan daripada DKI Jakarta dan Indonesia juga,” kata Sandi di Balai Kota, seperti dikutip CNN Indonesia, Selasa (19/12).
Sandiaga mengatakan itu usai pertemuan dengan Kepala BNNP DKI Johnypol Latupeirissa dan Kepala Bidang Pemberantasan BNNP DKI Maria Sorlury.
Menurut pria yang akrab disapa Sandi itu, saran dari BNNP DKI akan ditindaklanjuti dengan menuangkannya ke dalam peraturan gubernur atau peraturan daerah.
“Oleh karena itu, tadi mendapat saran dari bapak kepala dan akan kami tindaklanjuti mengenai pembuatan Pergub, atau Perda sekaligus, terkait P4GN,” ujarnya.
Peraturan mengenai P4GN lantaran narkotik secara langsung berdampak pada generasi muda. Banyak generasi muda terancam rusak masa depannya karena pengaruh narkotik.
“Generasi muda kita ke depan yang berdaya saing akan dilumpuhkan dengan pihak-pihak yang mendorong terus penyebaran, penggunaan, dan produksi narkotika di wilayah DKI Jakarta,” kata Sandi.
Hal sama dikatakan Johnypol. Menurutnya, pemerintah berperan penting dalam perang melawan narkotik. Namun, dia juga meminta masyarakat turut mengambil bagian dalam pemberantasan dan pencegahan narkotik.
“Saya kira Indonesia ini sudah darurat narkoba. Kita harus perang bersama, jadi tidak hanya BNN, tidak hanya Pemprov, tapi seluruh lapisan masyarakat ya bersama-sama untuk memberantas narkoba,” kata Johnypol.
(Dany)