Hukum dan Kriminal

Salahi Visa Kunjungan, Dua WNA Asal Austria Diamankan

Bukittinggi, KABA12.com — Kantor imigrasi klas II Agam mengamankan dua orang warga negara asing asal Austria, masing-masing Stefan Pobegger (54) dan Adnan Abdihodzic (28). Keduanya diamankan di Nagari Lubuk Jantan Kec. Lintau Buo Utara Kab. Tanah Datar, Senin (14/08) lalu.

Kepala Kantor Imigrasi Agam, Ezardy Syamsoe menjelaskan, kedua WNA itu diamankan karena telah melanggar aturan keimigrasian. Keduanya hanya memiliki visa kunjungan bisnis, bukan izin atau visa sebagai pekerja.

“Kedua WNA itu adalah pekerja dalam proyek pengerjaan atau pemasangan turbin pada Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Microhydro (PLTMH). Keduanya diduga melakukan pelanggaran atau tindak pidana keimigrasian, dimana izin tinggal keduanya adalah izin tinggal kunjungan saat kedatangan (Voa), ” jelasnya.

Ezardy menerangkan, kedua WNA ini merupakan utusan dari perusahaan Gugler di Austria, dalam pemasangan mesin turbin yang dibeli oleh perusahaan PT. Ikhwan Mega Power (PT. IMP). dimana dalam bagian dari kontrak kerja dan layanan purna jual alat tersebut, kedua WNA ini berkegiatan di perusahaan itu.

“Hasil dari temuan tersebut dan laporan masyarakat maka kami amankan dan kami lakukan pemeriksaan kepada keduanya,” tambahnya.

Disamping itu, Kasi Wasdakim Kantor Imigrasi Agam, Deny Hariadi menyebutkan, sebelum dilakukannya pengamanan kepada kedua WNA itu, pihaknya terlebih dahulu menyelidiki keberadaannya. Kedua WNA itu diamankan pada pelaksanaan Operasi Pengawasan Keimigrasian Rutin dan Serentak di seluruh Indonesia tanggal 11 sampai 18 Mei 2018.

“Mereka berdua turun langsung sebagai pekerja padahal visanya hanya kunjungan bisnis saja bukan sebagai pekerja,” ucapnya.

(Ardi)

To Top