Kaba Terkini

Rutan Maninjau Usulkan 43 Warga Binaan Dapat Remisi Lebaran 2024

Maninjau, KABA12 — Rutan Kelas IIB Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam telah mengusulkan sebanyak 43 warga binaan untuk mendapatkan remisi khusus pada lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.

Kepala Rutan Maninjau, Irphan Dwi Sandjojo menyebutkan, pengusulan remisi khusus dilakukan sejak awal Ramadhan menggunakan aplikasi sistem database pemasyarakatan (SDP).

“Kita mengusulkan 43 orang warga binaan untuk memperoleh remisi khusus pada lebaran nanti. Mereka yang diusulkan itu dinyatakan telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif,” ujarnya kepada KABA12, Kamis (4/4).

Ia menjelaskan bahwa puluhan warga binaan yang diusulkan mendapat remisi khusus itu merupakan narapidana dengan berbagai macam kasus tindak pidana, diantaranya narkotika 18 orang, pencurian 8 orang, pemerasan 2 orang, perlindungan anak 10 orang, perusakan 1 orang, penipuan 2 orang, penggelapan 1 orang, dan penganiayaan 1 orang.

“Besaran remisi atau pengurangan masa tahanan yang akan diberikan kepada warga binaan dengan rincian 15 hari sebanyak 24 orang, dan 1 bulan sebanyak 19 orang,” katanya.

Lebih lanjut disebutkan, bahwa total jumlah warga binaan di Rutan Maninjau saat ini tercatat sebanyak 57 orang. Namun yang bisa diusulkan untuk mendapat remisi sebanyak 43 orang. Sedangkan 13 orang warga binaan lain tidak bisa diusulkan karena belum memenuhi syarat administratif dan substantif.

“Ada 13 orang warga binaan yang tidak diusulkan karena belum untuk mendapat remisi, seperti mereka belum menjalani pidana diatas 6 bulan, dan ada beberapa warga binaan pindahan dari rutan lain yang sedang menjalani hukuman disiplin,” jelasnya.

Sementara itu, remisi tersebut nantinya akan keluar pada H- 1 lebaran. Sedangkan penyerahannya akan dilakukan setelah pelaksanaan sholat ied di rutan setempat.

“Penyerahan SK remisi khusus akan kita berikan kepada warga binaan secara simbolis setelah sholat ied,” katanya.

(BRYAN)

To Top