Rutan Maninjau Gandeng BNN Pasbar Gelar Sosialisasi P4GN

Maninjau, KABA12.com — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Pasaman Barat untuk mensosialisasikan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba (P4GN) kepada seluruh warga binaan dan pegawai, Senin (19/12).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di rutan setempat dengan mendatangkan pemateri dari Kepala BNN Kabupaten Pasaman Barat.

Kepala Rutan Maninjau, Irphan Dwi Sandjojo menyebutkan, sosialisasi ini digelar dalam rangka mewujudkan program Bersih Dari Narkoba atau Bersinar di Rutan Maninjau. Kegiatan tersebut, kata dia, merupakan tindak lanjut kerjasama Rutan Maninjau dengan BNN Pasaman Barat dalam memberikan penyuluhan P4GN terkhusus bagi warga binaan.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dari Kemenkumham khususnya Rutan Maninjau untuk perang terhadap narkoba. Alhamdulillah, program kami mendapat dukungan dari BNN Pasbar sehingga bisa melaksanakan penyuluhan pencegahan narkoba,” kata Irphan kepada KABA12.com.

Ia menambahkan, kegiatan itu sekaligus upaya menindaklanjuti Instruksi Presiden tentang pencegahan dan pemberantasan narkoba.

“Diharapkan melalui sosialisasi ini seluruh warga binaan bisa menjauhi narkoba dan menjadi agen dalam pencegahan penyalahgunaannya. Sehingga setelah bebas nanti mereka bisa kembali ke tengah masyarakat dan ikut serta dalam mensukseskan pembangunan nasional,” ujarnya.

Pihaknya mengharapkan, agar sosialisasi seperti ini bisa digelar secara rutin agar warga binaan bisa lebih mengetahui tentang bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Kami juga mengucapkan terimakasih kepada BNN Pasbar atas sosialisasi yang diberikan. Berharap sinergitas ini bisa terjalin lebih kuat sehingga kegiatan ini dapat terlaksana secara berkala,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BNN Kabupaten Pasaman Barat, Irwan Effenry mengatakan, sejumlah materi diberikan kepada warga binaan dalam sosialisasi P4GN itu, terutama tentang pengenalan bahaya narkoba, hingga korban penyalahgunaannya.

Ia menyebutkan, salah satu tugas pokok dan fungsi BNN adalah melakukan pengawasan kepada masyarakat termasuk warga binaan di dalam lapas/rutan untuk memastikan tidak adanya peredaran narkoba.

“Walaupun mereka berstatus WBP, namun mereka harus tetap dikontrol untuk memastikan tidak ada peredaran narkoba di lapas atau rutan,” ujarnya.

Ia mengakui, program rehabilitasi terhadap korban penyalahgunaan narkoba lebih baik daripada menjalani hukuman pidana di lapas atau rutan.

Menurutnya, rehabilitasi dapat dijadikan upaya bagi pecandu narkotika guna mengoptimalkan sanksi dalam mencegah dan menanggulangi penyalahgunaan narkotika. Sehingga satu-satunya jalan untuk menyembuhkannya adalah dengan menjalani rehabilitasi baik secara medis maupun rehabilitasi secara sosial.

“Apabila mereka menjalani rehabilitasi secara medis atau sosial maka persentase mereka akan tinggi untuk kembali ke tengah masyarakat yang produktif dan menjauhi narkoba,” katanya.

Pihaknya juga menekankan kepada seluruh masyarakat, termasuk warga binaan dan pegawai untuk menjauhi narkoba karena narkoba adalah musuh negara.

“Narkoba adalah musuh negara, maka dari itu jauhi narkoba dan jadilah masyarakat yang produktif sebagai pelopor kemajuan bangsa,” jelasnya.

(Bryan)

0Shares